Faktual.Net, Konawe Selatan, Sultra. Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Halu Oleo (UHO) Laksanalan Kerja Bakti Bersama Kepala Dusun dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda dilingkungan RT 07 dan 08 pada Ahad, 28/7/2019.
Terlaksananya kegiatan ini merupakan realisasi dari program kerja yang telah di sepakati oleh pihak Mahasiswa KKN bersama Aparat Desa Puosu Jaya pada saat rapat Sabtu pukul 20:00 WITA dan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap lingkungan.
Ada beberapa program yang diajukan Oleh Mahasiswa ditambah program yang diberikan langsung oleh pihak Aparat desa salah satunya yaitu Minggu bersih yang akan dilaksanakan setiap Jum’at dan Minggu. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Ini akan menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat Dusun 04, RT 07/RT 08, Desa Puosu Jaya terkait kebersihan lingkungan yang sealama ini masih susah dikarenakan tidak adanya kesadaran masyarakat dan ditambah tidak adanya tempat pembuangan sampah yang disediakan oleh pihak desa maupun pihak pemerintah daerah Konsel ujar Muhammad Syukri Latif Selaku Kepala Dusun 04 Desa Puosu Jaya.
“Adanya kegiatan ini merupakan motivasi bagi kami dan masayarakat dusun 04 mengenai penanganan kebersihan yang selama ini menjadi problematika yang sering disinggung pada tiap diadakannya rapat bersama aparat desa yang lain”, ujar Muhammad Syukri.
“Kami sangat berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa atas kedatangannya didesa ini khususnya di dusun 04. Dan kami berharap kegiatan ini berlanjut untuk seterusnya dan pihak pemerintah daerah dan pihak desa segera mungkin mengambil alih dalam mengatasi persoalan lingkungan ini”, tegasnya.
Sementara dari pihak mahasiswa dalam hal ini peserta KKN menginginkan adanya tindak lanjut dari pihak Aparat Desa akan program yang dilaksanakan di Desa puosu Jaya mengenai pentingnya kebersihan lingkungan pada saat kelak selesai menjalankan tugas KKN.
“Kami bersama Anggota Mahasiswa berharap dengan program yang kami laksanakan bisa membangun jiwa kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sehingga tercipta lingkunga yang sehat ungkapnya”, kata Rasidman selaku koordinator desa.
“Hal ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, tegasnya.
Red/La Ode Subroto
















