Example floating
Example floating
Daerah

Pastikan Objek Sengketa Lahan PT Baula dan Warga Tinanggea, PN Andoolo Tinjau Lokasi Tanah

×

Pastikan Objek Sengketa Lahan PT Baula dan Warga Tinanggea, PN Andoolo Tinjau Lokasi Tanah

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Andoolo bersama penggugat Juhir Silondae yang didampingi kuasa hukumnya dan kuasa hukum PT. Baula Petra Buana melakukan peninjauan lokasi yang terletak di Desa Asingi Kecamatan Tinanggea, Jum'at, 13/3/2020.
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Andoolo sekaligus hakim, Endra Hermawan meninjau lokasi sengketa tanah yang terletak di Desa Asingi Kecamatan Tinanggea menyusul adanya gugatan perdata yang dilayangkan Hardin Silondae melalui ahli warisnya Juhir Silondae terhadap perusahaan pertambangan PT. Baula Petra Buana (BPB).

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi pada persidangan sebelumnya, kini Hakim melakukan peninjauan setempat (PS) dilokasi yang disengketakan di Desa Asingi Kecamatan Tinanggea.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Endra Hermawan mengatakan, peninjauan lokasi ini dilakukan untuk memastikan objek sengketa lahan dengan melihat tapal batas dan kordinat, luas serta apa saja yang terdapat di objek sengketa.

“Tapi untuk pembuktian siapa pemiliknya itu nanti akan ditentukan di persidangan, hari ini kita hanya melihat tapal batas, titik kordinat serta luas dan tanaman,” kata Endra hermawan kepada wartawan media ini usai melakukan peninjauan lokasi, Jumat, 13/3/2020.

Dikatakan, usai peninjauan lokasi ini, proses persidangan dalam waktu dekat akan digelar.

“Sekitar dua minggu kedepan lah sidangnya digelar,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andre Dermawan menjelaskan, lahan milik kliennya yang diduga dicaplok PT BPB seluas 45 hektare. Untuk yang sudah diolah seluas 21,3 hektare.

Baca Juga :  Taklukkan Persiter 2-0, Muhlis Ohoirat Bawa Persikota Tidore Melangkah ke Final

Ketua LBH Hami Sultra ini juga menuturkan, kliennya melayangkan gugatan sejak tahun 2019. Ia meminta, PT BPB menghentikan aktifitas usaha sebelum ada putusan pengadilan.

“Apabila pengadilan memenangkan klien kami, maka kami akan tuntut PT BPB mengganti rugi lahan 21,3 hektare yang sudah diolah. Dalam gugatan perkara ini, disitu sudah tertuang soal hitungan ganti rugi atas lahan yang sudah diambil ore nikelnya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa Hukum PT BPB, Muhamad Gasali mengatakan, lahan yang disengketakan ini dibeli kliennya dari pemilik lahan. Proses pembelian juga menyertakan bukti kepemilikan dan surat lainnya.

“Yang pasti lahan yang dimaksud penggugat itu lahan kami, kami beli dari pemilik lahan. Kami punya bukti legalnya dan itu ditandatangani kepala desa dan camat saat itu,” ungkapnya.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli kurun waktu tahun 2009 – 2010 saat pembebasan lahan. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi dalam persidangan untuk membuktikan hal tersebut.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini