Example floating
Example floating
Headline

Partai Buruh Papua  Tengah Pastikan Kedaulatan Rakyat 

×

Partai Buruh Papua  Tengah Pastikan Kedaulatan Rakyat 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Menase Degey,
Sekretaris Executive Committee (Exco) Partai Buruh Papua Tengah

Faktual.net – Jakarta – Partai Buruh berpegang pada paham kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, untuk memastikan demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Partai Buruh berkomitmen untuk mempertahankan dan memperkuat semua produk hukum yang dianggap sudah memberikan kepastian perlindungan dan jaminan kebebasan kepada rakyat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Terhadap peraturan-perundang-undangan yang dinilai tidak demokratis dan membatasi hak kebebasan rakyat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan politik negara, akan ditinjau ulang dan dicabut atau dibatalkan. Demokrasi tidak bisa dibajak oleh kelompok oligarki yang bernuansa mengubah paham “Daulat Rakyat” menjadi “Daulat Tuan, Daulat Uang”. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan paham kedaulatan rakkyat Partai Buruh akan menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi konstitusi.

Dibidang Hukum Kedaulatan Rakyat antara lain akan diwujudkan Partai Buruh dengan cara:

I. Menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul;

II. Menjamin kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tertulis;

III. Menjamin kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum tanpa rasa takut;

IV. Menjamin kemerdekaan hak serikat pekerja/serikat buruh untuk melakukan pemogokan secara nasional;

V. Menjamin kebebasan pekerja/buruh formal dan informal, petani, nelayan, mahasiswa, pendidik, tenaga medis, tenaga honorer/magang, pedagang kecil, pengemudi transportasi online, kaum Perempuan, orang miskin kota, advokasi media masa/wartawan, pendulang rakyat serta Masyarakat marjinal lainnhya untuk mengungkap segala macam praktik manipulasi dan penyimpangan yang dilakukan oleh para pejabat dan pengusaha.

Dibidang politik, program kedaulatan rakyat perlu diwujudkan dengan cara antara lain:

I. Mendorong aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold;

II. Meminta Parpol di parlemen cukup mendaftarkan diri untuk partai non parlemen, cukup verifikasi administrasi, tak perlu verifikasi factual. Sedangkan partai baru, perlu verifikasi administrasi dan factual.

III. Menilai parliamentary threshold 1% karena ternyata 10 parpol non parlemen pada pemilu 2024 suaranya 17 juta lebih. Yang terhimpun sekarang dalam GKSR, lebih kurang 11 juta. Untuk menyelamatkan suara rakyat yang terbuang.

IV. Menghapus aturan pembatasan hak memilih berdasarkan administrasi (hak memperoleh surat suaraditentukan oleh Alamat KTP pemilih).

V. Memberikan hak kepada pemilih untuk mengajukan usul penarikan anggota dewan yang tidak memenuhi janji politik dan berkhianat kepada rakyat melalui mekanisme “constituent recall” (Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota dewan berdasarkan usulan pemilih);

VI. Meminta, dana politik ini diberikan kepada seluruh partai politik sekecil apapun suara yang diperolehnya partai. Pihaknya meminta agar mulai tahun 2026, dana untuk Pendidikan politik tidak hanya diberikan kepada parpol parlemen tetapi juga partai non parlemen.

VII. Pembiayaan partai politik oleh negara melalui pengaturan yang ketat dan transparan dengan melibatkan peran serta Masyarakat untuk mengawasi keuangan partai politik.

VIII. Mengupayakan tersediahnya mekanisme jajak pendapat (referendum) berskala nasional guna memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut ambil bagian dalam proses pengambilan Keputusan negara yang bersifat penting, strategis, dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Partai Buruh berpandangan, jajak pendapat merupakan ekspresi paling kokoh dari implementasi kedaulatan rakyat.

Dibidang Sosial Budaya, program kedaulatan rakyat antara lain Partai Buruh mendorong perlu diwujudkan dengan cara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Masyarakat di daerah, khususnya Masyarakat adat untuk mempertahankan tradisi serta membangunkan seni, budaya dan Bahasa daerah serta mempertahankan adat isti adat dalam rangka membatasi meluasnhya pengaruh asing.

Dibidang ekonomi, program kedaulatan rakyat antarara lain Partai Buruh mendorong agar diwujudkan dengan cara memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat kecil untuk mengembangkan koperasi agar dapat bersaing dengan Perusahaan-perusahaan besar milik para pengusaha.

Lapangan kerja, dalam program lapangan kerja Partai Buruh Papua Tengah berpedoman pada ketentuan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “ Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini harus dimaknai bahwa setiap pekerjaan yang tersedia dibumi Indonesia adalah milik warga negara Indonesia. Oleh sebab itu, negara harus mengutamakan warha negara Indonesia untuk mengisi seluruh lapangan pekerjaan yang tersedia, kecuali pekerjaan tersebut tidak mampu dikerjakan oleh pekerja/buruh Indonesia.

Dibidang politik lapangan kerja, program lapangan kerja Partai Buruh akan diwujudkan antara lain dengan cara:

I. Mencabut Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) berikut peraturan pelaksanaannya dan membuat Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Keputusan MK 168 tahun 2023;

II. Membatalkan revisi Undang-Undang Minerba beseta seluruh produk hukum turunannya;

III. Mengubah system impor pangan dari quota menjadi tarif agar mafia kartel inpor pangan dapat diberantas dan harga-harga pangan dikalangan Masyarakat dapat turun secara signifikan=;

IV. Segala bentuk investasi asing akan diwajibkan untuk memungkinkan terjadinya alih teknologi.

Dibidang hukum menyangkut lapangan kerja, program lapangan kerja akan diarahkan Partai Buruh Papua Tengah untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh dimata aparatur negara, misalnya; tidak boleh berpihak atau memberikan keistimewaan kepada Perusahaan tau pengusaha dengan mengabaikan hak-hak pekerja. Pungli dan praktik korupsi yang kerap muncul dalam penyediaan lapangan kerja harus diberantas setuntas-tuntasnya.

Dibidang Sosial Budaya, program lapangan kerja akan diarahkan Partai Buruh untuk menciptakan budaya produktif, jujur, transparan dengan memperbanyak ruang kreativitas, seni, budaya yang dapat diisi oleh rakyat pekerja. Partai Buruh mendorong memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha local seperti persaingan bisnis program Pemberdayaan Tujuh Suku Papua yang bersaing sehat dengan dunia bisnis dibawah sayap business unit PT. Freeport Indonesia dan kontraktor yang telah disetujui dan disyahkan oleh Top Management serta Dewan Komisarias Freeport-McMoran yang saat ini masih status outstanding.

Kemudian Partai Buruh mendesak agar Pemerintah daerah melalui rapat strategi Pembangunan Otonomi Khusus Papua wajib memberikan jawaban bagi Mogojk Kerja sesuai aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria

Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria merupakan fondasi penting bagi kemandirian bangsa, keadilan sosial serta keberlangsungan hidup rakyat kecil. Partai Buruh menilai pangan bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan hak dasar rakyat yang harus dijamin negara. Oleh karena itu, penguasaan pangan dan tanah tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar bebas maupun dikendalikan oleh segelintir korporasi, melainkan harus dikelola secara adil, berkelanjutan dan berpihak kepada petani serta rakyat kecil.

Program kedaulatan pangan dan reforma agrarian akan diwujudkan dengan cara membatasi penguasaan pangan oleh korporasi. Penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan oleh pemilik hak ulayat/pemilik tanah adat, maka Partai Buruh Papua Tengah akan memastikan penegak hukum berpihak kepada rakyat kecil dalam sengketa agrarian dan memastikan rakyat mendapat skses terhadap pangan. Dengan demikian Exco Partai Buruh Papua Tengah mendorong dihasilkannya karya-karya seni budaya yang bertemakan kecintaan terhadap sektor agrarian.

Upah Layak adalah berusaha menaikan upah layak secara signifikan. Kaitz Index (rasio antara upah minimum dengan upah median) rata-rata Indonesia adalah 0,24. Sementara Kaitz Index negara-negara Eropa berkisar dari 0,4 – 0,6 Indonesia sangat jauh tertinggal agar dapat mengejar Tingkat kesejahteraan buruh Eropa, maka untuk program upah layak yang diperjuangkan Partai Buruh terus memperjuangkan besaran kenaikan upah setiap tahun besarnya 2 (dua) kali lipat pertumpahan ekonomi.

Memastikan kebijakan pengupahan berpihak kepada kelas pekerja. Undang -Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Pekerja Platform Digital, Pekerja UMKM memastikan penegak hukum berpihak kepada kepentingan kelas pekerja dalam setiap sengketa upah dan Partai Buruh Papua Tengah mendorong Upaya untuk mengatasi disparitas upah antar daerah agar tidak lagi terjadi GAP pendapatan yang terlalu besar diantara sesame pekerja di daerah/kabupaten berbeda.

Partai Buruh menolak diberlakukannya Tax Amnesty JIlid 2 karena itu UU Harmonisasi Peraturan Pajak harus direvisi. Memberlakukan digitalisasi pajak demi transparansi system perpajakan agar semua rakyat dapat mengakses dan mengawasi cacatan pembayaran pajak orang dan pengusaha.

Mendorong hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati bagi petugas pajak yang bermain mata dengan wajib pajak dan penegakan kepatuhan pajak dengan mencaput izin usaha bila ditemukan kasus pelanggaran pajak

Partai Buruh menola Hubungan Industrial dengan system penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dan menolak system karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Antar Waktu (PKWT) yang berkepanjangan tanpa batas, uang pesangon yang layak, jam kerja yang manusiawi, perlindungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk buruh Perempuan, kerja layak dan memberikan jaminan advokasi bagi karyawan yang mendapat sanksi tanpa proses. Partai Buruh menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dipermuda dan perlindungan kesempatan kerja untuk pekerja local yang tidak berketrampilan (unskil workers)

Partai Buruh Papua Tengah Para Penegak Hukum harus didorong untuk lebih netral dalam kasus sengketa antara kelas pekerja dan pengusaha dan mendorong revisi terhadap Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ditujukan agar proses PPHI tidak berlarut-larut. Disamping itu juga diperlukan kewenangan kepada serikat buruh untuk mengganti (recall) hakim PHI dari unsur buruh yang dianggap tidak bekerja dengan baik.

Baca Juga :  Lansia Dapat Bantuan Dari Walikota Jakut Untuk Modal Usaha

Pemberdayaan orang berkebutuhan khusus seluruh orang berkebutuhan khusus harus didahulukan dalam hal kesempatan bekerja sebesar 1% dari jumlah pekerja swasta dan 2% di BUMN dan BUMD. Pemerintah harus membangun fasilitas-fasilitas untuk orang berkebutuhan khusus di berbagai ruang public seperti mall, terminal, rumah sakit dan sekolah karena politik negara harus dilindungai orang berkebutuhan khusus dan penegakan hukum harus mendahulukan dan melindungi orang-orang berkebutuhan khusus. Sekolah-sekolah berkebutuhan khusus yang milik negara ditingkatkan kualitasnya diperbanyak, menyediakan ruangh dan karya yang mendorong perlindungan hak dan pemberdayayaan hak orang berkebutuhan khusus bahkan mendorong lingkungan kerja yang ramah bagi kalangan berkebutuhan khusus juga diperlukan kebijakan kewajiban quota pekerja bagi kalangan berkebutuhan khusus disetiap Perusahaan dan industri.

Tenaga Honorer Pendidik negara harus menyediakan anggaran untuk mengangkat seluruh guru honorek jadi PNS, Politik diparlemen nasional dan daerah harus mendukung perlindungan bagi guru honorer, memastikan penegak hukum mendukung perjuangan tenaga guru honorer.

Partai Buruh Papua Tengah menolak strategi Fashion Show Eksistensialist yang mendorong Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi “Medsos digunakan sebagai sarana entitas individu dan entitas kelompok untuk menunjukkan, memamerkan dan menampilkan Eksistensinya guna mencari dan menemukan pengakuan Co-Eksistensialis”

Kami mencoba merumuskan pemikiran tentang Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi. Tiga istilah ini, banyak digunakan publik, walau mayoritas publik – entah memahami ataupun tidak, namun di sini kami mengartikannya dengan defnisi yang menurut kami sesuai dengan konteks tulisan ini dimaksudkan. Beberapa istilah lain, tidak secara ketat kami gunakan sebagaimana digunakan dalam istilah dan atau salah satu aliran flsafat Eksistensialis. Istilah lain lagi yang berhubungan adalah co-eksistensi.

Kami juga meminjam 2 kata dalam bahasa Inggris, masing-masing adalah Fashion dan Show. Biasanya dalam terminology umum Fashion dan Show menjadi satu kata yang berarti Pertunjukan Busana. Dalam kaitannya dengan maksud tulisan ini, kami mendefnisikan ulang terminology dimaksud dengan menambahkan kata Eksistensialis; Fashion Show Eksistensialis (FSE).

Selain itu, yang menjadi kata kunci lainnya adalah Media Sosial “Medsos”, sebagai suatu panggung pertunjukan, yang mana Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi mendapatkan tempat dan arti bagi keberadaan, bagi adanya dirinya, kelompoknya, ikatannya, organisasinya dan forumnya; yang kami sebut sebagai Panggung Fashion Show Eksistensialis.

Tulisan ini hanya membuka wacana pemikiran bagi kita sekalian untuk lebih jauh melihat fenomena aktual dalam kesaharian hidup sebagai Satu Entitas bangsa Papua; yang semakin diperkerdilkan oleh Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi.

Sebagai sebuah pemikiran kecil, ini hanya suatu tulisan yang belum dirampungkan lagi secara utuh. Terutama bagaimana polarisasi, Segmentasi dan Segregasi berdampak pada Keutuhan Entitas Bangsa Papua sebagai satu kesatuan yang dibentuk melalui adanya entitasentitas beragam suku bangsa; yang mana kami meminjam kata Penyair Alex Giay, Papua adalah Bangsa Pelangi.

Karena Bangsa Papua terbentuk dari Beranekaragam entitas suku bangsa, maka Pantaslah disebut sebagai Bangsa Pelangi. Pelangi itu terlihat Indah karena memiliki beraneka ragam corak warna, sama seperti bangsa Papua. Oleh karena itulah, penting bagi kami untuk sedikit menguraikan pemikiran ini, agar Kesatuan bangsa Papua tetaplah utuh.

Tulisan ini juga merupakan awal studi kasus.

Polarisasi , Segmentasi dan Segregasi

Polarisasi

Polarisasi merupakan suatu proses pemilah-milahan berdasarkan kelompok etnis (Marga/suku, klen/subklen/daerah/wilayah adat), kelompok kepentingan yang mana daripadanya lahir berbagai macam ikatan, forum, solidaritas dan organisasi dan atau bentuk lainnya dengan maksud dan tujuan-tujuan tertentu, yang juga berkaitan erat dengan kepentingan politik tertentu dalam suatu sistem politik tertentu di NKRI maupun di West Papua.

Polarisasi ini juga kadang dan atau banyak digunakan sebagai afliasi politik baik itu dalam sistem suatu negara merdeka dan atau partai politik. Sebab adanya hubungan patron-client antara pejabat, elit politik, akademisi dan kelompok elit politik oportunis dengan bentuk-bentukan polarisasi tersebut di atas.

Polarisasi ini juga didukung oleh dan diperkuat oleh pejabat publik, birokrat, elit politik yang mana mereka secara internal berafliasi di dalam kelompok etnis, kelompok kepentingan, kelompok kedaerahan, kewilayahan dan afliasi partai politik.

Peluang meniti karir politik di dalam sistem sebuah negara juga turut menciptakan pembentukan berbagai polarisasi. Karena dengan adanya polarisasi demikian serta-merta menjadi “jembatan” dan “basis” dukungan politik.

Segmentasi

Segmentasi merupakan proses selanjutnya dari polarisasi. Segmentasi merupakan pola pembentukan wacana, isu, pikiran-pikiran dan gaya berpikir berdasarkan maksud dan tujuan dari adanya polarisasi tersebut diatas.

Kelompok-kelompok, dsb yang telah terpolarisasi hanya mewacanakan ide, pikiran, gagasan tentang adanya dirinya, kelompoknya dan apa yang hendak menjadi cita-cita yang diperjuangkannya. Yang hanya bagi dirinya, kelompoknya dan bukan bagi yang lainnya. Sehingga ide, gagasan, dan cita-cita di luar dari dirinya dan kelompoknya yang terpolarisasi tadi tidak mendapatkan tempat di dalam dirinya dan atau kelompoknya.

Segregasi

Setelah Polarisasi dan Segmentasi, proses selanjutnya adalah Segregasi. Segregasi adalah proses dan atau perilaku pemisahan secara massif berdasarkan Polariassi dan segmentasi yang sudah dan telah terbentuk. Dalam segregasi ini, ada pemisahan secara jelas antara kelompok-kelompok yang terpola berdasarkan entitas suku, subsuku (marga), daerah (kampung), wilayah, kepentingan-kepentingan politik dan atau agama, dsb.

Selain itu, pemisahan yang jelas juga terjadi pada tataran ide, gagasan, pikiran dan cita-cita yang hendak diperjuangkan. Proses Polarisasi dan Segmentasi menimbulkan jurang pemisah antara satu sama lain; kelompok A dan B; Gagasan A dan Gagasan B; Organisasi A dan B, Ide-ide A dan B; Kepentingan-kepentingan A dan B; dan lain sebagainnya.

Dalam proses segregasi ini, jarang ada titik temu satu sama lain. Sebab, masing-masing telah terpolarisasi dan tersegmentasi dalam tataran entitas kelompok dan tataran pikiran serta Entitas kepentingan.

Ada kemungkinan penyakit otopobhia dan heterophobia juga meresap dan terbentuk dalam proses ini.

Fashion Show Eksistensialis

Fashion Show Eksistensialis adalah Proses pembentukan perilaku manusia yang menampilkan dan atau mempertunjukan “Keber-ada-an” dirinya sebagai suatu entitas mahluk hidup, baik sebagai individu, entitas suku-subsuku, marga-klen dan atau entitas kelompok tertentu melalui

berbagai aktivitas sosial, aktivitas politik dan atau aktivitas agama.

Alat penunjang dan atau sarana Fashion Show Ekssistensialis adalah Media Sosial (FB, IG, Twit, WA, Tiktok, dll). Di sini media dipahami sebagai sebuah pangung eksistensialis, yang mana Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi menunjukkan identitasnya; mempertunjukan keberadaannya.

Media Sosial sebagai Pangggung Fashion Show Eksistensialis; dari berbagai macam bentuk Polarisasi; dari berbagai macam bentuk Segmentasi dan berbagai ragam Segregasi. Melalui Medsos tersebut, setiap entitas suku-subsuku, klen-marga, daerah, wilayah dan entitas kelompok menunjukan setiap aktivitas-aktivitas sosial, aktivitas politik, aktivitas agama dan lain sebagainya guna menunjukkan Eksistensinya masing-masing, baik berupa individu dan atau entitas kelompok dimaksud.

Co – Eksistensi sangatlah Penting. Sebab tanpa Fashion Show Eksistensialis adalah Kematian bagi Eksistensinya. Co-Eksistensi merupakan pengakuan akan adanya yang lain di luar dirinya, entitas

kelompoknya. Adanya entitas dirinya, entitas kelompoknya juga sangatlah berarti dari pengkuan entitas yang lain, di luar dari dirinya, di luar dari kelompoknya. Sehingga Medsos menjadi Pangung dari Co – Eksistensi guna mendapatkan Pengakuan dari Eksistensi entitias individu dan entitas kelompoknya yang telah terpolarisasi, tersegmentasi dan tersegregasi.

3. Penutup

a. Kesimpulan Singkat

Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi semakin masif didukung dan diperkuat oleh Fashion Show Eksistensialis (FSE). Sarana utama dari FSE adalah Media Sosial. Medsos digunakan sebagai sarana entitas individu dan entitas kelompok untuk menunjukkan, memamerkan dan menampilkan Eksistensinya guna pengakuan Co- Eksistensialis.

Ada penyakit yang dapat dijangkiti, yaitu: OTOPHOBIA dan HETEROPHOBIA. Yang dimaksudkan bahwa, pertama; adanya ketakukan impulsive dari dirinya dan atau kelompoknya tidak mendapatkan pengakuan dari yang lain serta ditolak dari entitas kelompoknya, sukusubsukunya

dan entitas kepentingan. Kedua, adanya ketakutan dari dirinya dan kelompoknya terhadap kelompok lain dan yang di luar dari dirinya. Jadi melalui FSE masing-masing dan tiap-tiap menampilkan eksistensi melalui medsos untuk mencari Pengakuan Co-eksistensi entitas diri dan kelompoknya sambil juga mempertebal deferensiasi Eksistensialisnya dengan yang lain, yang bukan dirinya dan bukan kelompoknya.

Selain penyakit Otophobia dan Heteropobhia di atas, muncullah “penyakit” Rasionalisasi Irasional (RI). Yaitu, tiap-tiap dan masing-masing entitas individu, entitas kelompok, Entitas Suku, Entitas kepentingan, dll yang telah terpolarisasi, tersegmentasi dan tersegregasi merasionalisasikan FSE yang Irasional dengan argumen-argumen dan atau gagasan pemikiran yang nampaknya Rasional.

Tindak lanjut

Untuk melihat dan menemukan apakah Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi semakin masif dan intens, maka perlu dilakukan suatu studi kasus di masing-masing entitas sebagai sample. Jika memungkinkan itu dapat dilakukan di masing-masing Entitas Suku-subsuku. Karena MedSos menjadi ajang FSE, baiknya dilakukan di dalam group-group tersebut.

Tanggapan dari masing-masing pihak akan memperlihatkan masif dan intensnya Polarisasi, Segmentasi dan Segregasi. (Red/Johan Sopaheluwakan)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit