Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Utara Tindak 13 Pelanggar ProKes

Faktual.Net, Kepulauan Seribu – Polsek Kepulauan Seribu Utara hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Kamis (23/09/2022).

Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Utara, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.

“Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya,” kata AKP Asep Romli selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu.

Baca Juga :  Kanit Provos Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bekerjasama dengan Warga Gelar Hataman dan Tadarus Al-Quran di Bulan Ramadan

Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) selama pandemi Covid-19.

“Kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya edukasi dan mendisiplinkan warga serta mencegah terjadinya penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Diketahui, aparat gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka ini menjaring 13 pelanggar yang semuanya terkait masker.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Seribu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional di Kantor Perwakilan Polres Kepulauan Seribu

“Dari 13 pelanggar semua kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar,” ujarnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini