Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat terhadap aturan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi COVID-19. Jajaran Satpol PP Kecamatan Pademangan berkolaborasi dengan Satpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur, Satpol PP Kelurahan Ancol, Polsek Pademangan dan FKDM menggelar operasi tertib masker (tibmask) di dua lokasi yakni Jalan Hidup Baru dan Jalan Budi Mulya depan RPTRA Budi Mulya, Jumat (23/04/2021).
“Hari ini, ada 44 pelanggar prokes yang kita temukan dalam operasi tibmask. Mereka kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Padahal itu akan membahayakan dirinya, keluarga dan orang sekitar karena bahaya COVID-19 masih mengintai siapapun juga,” tegas Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin saat dikonfirmasi.
Alhasil, 44 pelanggar prokes tersebut langsung diberikan teguran dan dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu area tempat dilaksanakannya optimask.
“Mereka sudah melanggar aturan dan wajib dikenakan sanksi denda administrasi atau sosial sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan operasi tibmask dalam penegakan dan pengawasan sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan COVID-19 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 434 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dikarenakan situasi masih pandemi COVID-19, ia terus menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan prokes di setiap beraktivitas.
“Jangan anggap remeh COVID-19, siapa saja punya resiko untuk tertular jadi harus diantisipasi dengan patuh terhadap prokes COVID-19,” ungkap Sukimin.(Amin)















