Jakarta, Faktual.Net-Satuan Polisi Pamong (Praja Satpol PP) Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading menggelar Operasi Tertib Masker (TibMask) di Jalan BGI Raya, Rabu (02/09/2020).
Pendisiplinan terhadap tujuh pelanggar penggunaan masker ini sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta Utara.
Lurah Kelapa Gading Barat, Abdul Buang mengatakan, dalam kegiatan tersebut kami menjaring tujuh orang yang tak bermasker.
“Rinciannya, 6 warga diberikan sanksi kerja sosial dan satu warga diberikan sanksi administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” tandasnya.(Amin)
















