Opini ditulis Oleh Siska Julia Rahman
Faktual.Net, Kendari, Sultra. Kendari Beach atau biasa dikenal dengan sebutan Kebi adalah salah satu lokasi wisata yang ada di Kendari dengan mengemas tema wisata alam dalam kota. Di balik keindahan wisatanya, ternyata tak lepas dari transaksi bisnis prostitusi. Prostitusi ini berasal dari bahasa inggris, Prostitusion yang artinya pelacuran. Dalam Bahasa Arab prostitusi atau pelacuran diartikan dengan zina.
Sebagaimana yang dilansir dari telisik.id, Senin (17/7/2020), ditemukan fakta bahwa praktik prostitusi ini tersebar di berbagai titik kawasan Kebi dan tempat mangkal para Pekerja Seks Komersial (PSK) ini sangat terbuka dan mudah ditemukan. Harga yang dipasok PSK bervariasi, mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 1 juta.
Selain itu, menurut Kasat Binmas Polres Kendari AKP Yusuf dalam rapat koordinasi dengan pemerintah kota (Pemkot) Kendari tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas), Taman Meohai yang berada di Kendari Beach sering dijadikan tempat prostitusi oleh kalangan remaja. Hal ini terjadi karena kurangnya fasilitas penerangan di lokasi itu, selain itu kondisi Taman Meohai yang gelap dan rimbun pada malam hari ternyata dimanfaatkan oleh Pekerja Seks Komersial (PSK) dan waria untuk berbuat mesum (Inilahsultra.com, 16/07/2020).
Ketua Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hasmida Karim menjelaskan, PSK yang bekerja di Kota Kendari berasal dari beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Sultra. Ia tak menampik, adapula PSK yang berasal dari daerah luar Sultra. Para PSK itu, ada yang bekerja di tempat lokalisasi dan tempat hiburan malam (THM). Namun, ada juga PSK yang bekerja sendiri secara freelance. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak perempuan memilih menjadi PSK di Kota Kendari. Pertama adalah masalah ekonomi, kedua gaya hidup dan ketiga beralih fungsinya sumber daya di daerah asal para PSK (kumparan, 9/3).
Demokrasi Menyuburkan Prostitusi
Prostitusi adalah kejahatan namun, saat ide liberal yang menjadi anutan hampir semua bangsa di dunia. Prostitusi dianggap sebagai keniscayaan, hal itu terjadi karena tolok ukur yang digunakan adalah hawa nafsu yang dituntun oleh lemahnya akal, sehingga manusia-manusia sekuler itu hanya menganggap yang paling utama adalah menggapai kesenangan hidup termasuk dalam melampiaskan naluri seksualnya pada siapapun saja.
Pemerintah pun tak pernah serius menggarap prostitusi ini, penggerebekan dan penutupan area prostitusi hanya terjadi secara temporal, sehingga ada daerah yang telah menutup lokalisasi pelacuran. Namun, masih ada yang mempertahankannya. Sanksi hukum juga tidak pernah tegas membidik orang-orang yang terlibat prostitusi, jika pun ada yang terjerat hukum itu hanya mucikari dan yang mengambil keuntungan materi semata pelaku perzinaanya bebas, justru inilah yang menjadi pangkal rentetan masalah. Prostitusi menjadi fenomena gunung es, kejahatannya kian tak terdeteksi, penyakit-penyakit baru seksual bermunculan, kerusakan nasab mengancam tatanan masyarakat dan generasi, bahkan berbuah kriminalitas. Tentu kita tidak bisa berharap prostitusi bisa tuntas di era demokrasi, disebabkan tatanan sekularistik (pemisahan agama dalam kehidupan).
Islam Sebagai Solusi
Tentu kita semua tidak ingin negeri ini tersungkur dalam jurang kehancuran karena telah membiarkan kemaksiatan berjalan mulus. Umat butuh solusi yang bisa menuntaskan praktik perzinaan sampai ke akar-akarnya. Dengan sistem islam adalah jawabannya, karena sistem Islam memiliki seperangkat aturan dalam menghilangkan perzinaan.
Islam memandang bahwa, pertama negara bertanggung jawab menyediaan lapangan kerja, faktor kemiskinan yang seringkali menjadi alasan utama PSK terjun ke lembah prostitusi, tidak perlu terjadi bila negara memberikan jaminan kebutuhan hidup setiap anggota masyarakat. Termasuk penyediaan lapangan pekerjaan, terutama bagi kaum laki-laki. Ini karena perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.
Kedua, negara bertanggung jawab menyediakan pendidikan gratis untuk mengedukasi sekaligus membina masyarakat, agar memiliki tsaqofah Islam yang kuat. Sehingga baik laki-laki maupun wanita paham antara yang benar dan salah, baik dan tercela.
Ketiga, negara wajib untuk menegakkan sistem hukum sanksi yang tegas kepada semua pelaku zina atau prostitusi. Dalam hukum Islam, tepatnya dalam surah an-Nur ayat 33 ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran. Dan dalam surah an-Nur ayat 2 ditentukan hukuman cambuk 100 kali, bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukan zina.
Dalam hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang pernah menikah atau pezina yang sedang terikat dalam perkawinan (muhshan dan muhshanah). (m.hidayatullah.com).
Keempat, penerapan kebijakan atau undang-undang yang mengatur dengan tegas keharaman semua bisnis yang mengarah atau berkaitan dengan prostitusi.
Jadi, dengan aturan-aturan tersebut jangan harap ada orang yang berhasrat menjadikan prostitusi ini bisnis, jika efeknya sungguh sangat mengerikan.
Wallahu a’lam bis-shawab
Penulis Adalah Seorang Anggota Komunitas Aktif Menulis
(Isi Opini Diluar Tanggungjawab Redaksi)















