Ombudsman “Jangan Ada Pungutan Liar Dalam Proses PPDB Di Sulawesi Tenggara”

Faktual.Net, Kendari. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak boleh ada pungutan liar. Pungutan liar yang dimaksud adalah segala bentuk pungutan yang tidak punya dasar hukum Undang-Undang yang secara hierarki berlaku dari pusat sampai daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Mastri Susilo, Kepala Perwakilan (Kaper) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra saat kenferensi pers yang berlangsung dikantornya pada Jum’at, 22/6/2018.

Dia berpesan kepada orang tua siswa agar tidak memberikan sesuatu kepada pihak sekolah atau panitia PPDB dalam bentuk apapun, uang atau barang, dengan harapan bisa mempengaruhi hasil dari PPDB itu sendiri.

Kepada pihak sekolah, suami Yuliana Rita ini mengingatkan agar PPDB harus dilakukan secara transparan dan adil, khususnya memperhatikan siswa miskin yang cakap secara akademik, dengan menggunakan mekanisme pendaftaran dalam jaringan dan luar jaringan, maka pihak sekolah harus memperhatikan sistem zonasi secara ketat dan yang terpenting adalah mematuhi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 Tentang PPDB dan Keputusan Dirjend Pendidikan Islam Nomor 148 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Didik Baru.

Baca Juga :  Dibutuhkan Sinergitas Antar Stakeholder Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Mantan Aktivis HMI ini menghimbau kepada seluruh pejabat lingkup pendidikan, mulai dari Kepala Dinas (KADIS) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sultra, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Sultra, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se-Sultra agar aktif melakukan pengawasan berbasis spot sekolah dan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan penyimpangan dalam proses PPDB.

Baca Juga :  PT.AHM Distribusikan 600 Pohon di 12 Sekolah Binaan

Ditambahkannya lagi buat para Gubernur, Bupati dan Walikota agar membuka Hot Line Center Pengaduan PPDB untuk masyarakat. ORI Perwakilan Sultra pun secara kelembagaan menyiapkan Hot Line Center bagi masyarakat yang hendak melaporkan terkait adanya penyimpangan dalam proses PPDB, masyarakat bisa menghubungi Telepon/WA : 0853 9419 4102 (Asisten ORI Sultra) atau bisa datang langsung ke kantor ORI Perwakilan Sultra yang beralamat di Jln. Balaikota, No. 9 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Tanggapi Berita Ini

Komentar