Penulis: Martin Lukas Simanjuntak
Faktual.net – Jakarta, 4 Juli 2025 – Pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia, Thomas Albertin, yang menyatakan Kementerian Hukum dan HAM akan menjamin penahanan 7 tersangka kasus perusakan dan persekusi terhadap anak-anak dan remaja peserta retreat di Villa Cidahu, Sukabumi, menuai kecaman. Keputusan ini dinilai aneh, cacat logika, dan kontraproduktif terhadap upaya pemerintah dalam mencegah intoleransi.
Kritikan tajam dilontarkan oleh Advokat Martin Lukas Simanjuntak yang menganggap keputusan tersebut sebagai bentuk dukungan negara terhadap pelaku intoleransi. Ia mempertanyakan standar ganda penegakan hukum, di mana pelaku kekerasan terhadap anak-anak justru mendapatkan jaminan tahanan kota, sementara kasus intoleransi lainnya sering dibiarkan dengan alasan menjaga kondusivitas.
“Jika para tersangka diberikan jaminan tahanan kota, maka standar yang sama harus diberlakukan pada kasus intoleransi lainnya,” tegas Advokat Simanjuntak.
Ia khawatir langah ini akan memicu peningkatan kasus intoleransi di masa mendatang karena memberikan sinyal bahwa pelaku tidak perlu takut dengan proses hukum.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice, yang menyebutkan restorative justice tidak dapat diterapkan jika menimbulkan keresahan masyarakat, berdampak pada konflik sosial, berpotensi memecah belah bangsa, atau mengandung unsur radikalisme dan separatisme. Kasus Villa Cidahu jelas memenuhi kriteria tersebut.
Advokat Simanjuntak menyayangkan Kementerian HAM yang tidak mempertimbangkan aspek perlindungan korban dan efek jera (deterrent effect) sebelum mengeluarkan pernyataan tersebut. Ia menilai, keputusan ini justru akan melemahkan penegakan hukum dan semakin memprihatinkan kondisi negara. “Miris sekali keadaan negara kita. Saya yakin arwah para leluhur kita yang berjuang demi kemerdekaan Indonesia sedang menangis,” tutupnya dengan nada getir. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen di pemerintahqq dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah intoleransi di Indonesia.
Penulis adalah Pengacara Ibukota. Tinggal di Jakarta















