Motif Dendam, Remaja di Buteng Tikam Dua Rekannya Saat Pulang dari Sekolah

Pelaku penikman di Buteng telah diamankan Polisi.

Faktual.Net, Buton Tengah — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil mengamankan Remaja berinsial LA (16) yang diduga sebagai pelaku penikaman kepada dua orang rekan satu sekolahnya AI (14) dan NR (17) yang terjadi di Lingkungan Limbo, Kelurahan Tolandona Kecamatan Sangia Wambulu.

Pelaku LA berhasil diamankan Tim Gabungan Resmob dan Polsek Sangia Wambulu di Desa Wadiabero Kecamatan Gu saat hendak melarikan diri menuju ke Pelabuhan Wamengkoli (Waara) dan menyebrang ke Kota Baubau, Rabu (7/8/2024).

Kapolres Buteng AKBP Wahyu Adi Walyo, S.I.K menjelaskan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng berhasil mengamankan LA Seorang remaja yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap dua orang rekan satu sekolahnya yaitu AI (14) dan NR (16) yang saat ini kedua korban telah dirujuk ke RSUD Palagimata.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Patroli dan Monitoring Keamanan di Medan Satria

“Pelaku LA berhasil diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buteng dan Polsek Sangia Wambulu saat dalam perjalan Melarikan diri menuju ke Pelabuhan Waara dan hendak menyebrang ke Kota Baubau”

Berdasarkan Hasil Interogasi Awal Tim Resmob Pelaku LA melakukan aksinya karena dipicu oleh rasa dendam dan amarah karena telah dikeroyok oleh kedua korban beserta teman-temannya di sekolah.

Pelaku kemudian pulang mengambil senjata tajam jenis badik serta mencegat para korban beserta teman-temannya.

“Saat pulang dari sekolah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap kedua korban,” ucapnya.

Saat Ini Pelaku telah diamankan di Mako Polres Buteng dan sedang dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buteng.

Baca Juga :  Teknologi EcoHeat Tingkatkan Daya Saing Produk Teripang Kering Sulteng di Pasar Internasional

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1 ) dan ayat (2) UU 35/2014 dan atau pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara” pungkas Wahyu Adi.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini