
Faktual.Net, Kendari — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Suhardi. SP tegaskan bahwa tidak ada alasan Bupati Konawe Selatan (Konsel) untuk tidak memperpanjang masa jabatan dan melantik 96 Kepala Desa (kades) se-Kabupaten Konsel.
“Merujuk amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Secara normatif jabatan Kades sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan,” ucap Suhardi saat wawancara dengan awak media, Jumat (07/06/2024).
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024 kemarin, masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode dan saat ini seharusnya 96 Kades di Kabupaten Konawe Selatan secara otomatis harus diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun,” sambungnya.
Hal ini diperkuat dengan petunjuk Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/1747/BPD pada tanggal 26 April 2024 sebagai tanggapan menyusul Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/1718/BPD tanggal 25 April 2024 sebagai Hal Tanggapan atas Petunjuk Pelantikan Kepala Desa dan sehubungan dengan dinamika pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Konsel yang saat ini akan memasuki tahapan pelantikan calon kepala desa terpilih yang diadakan sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Bupati Konsel, untuk:
a. melakukan proses perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun, bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024, sesuai ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
b. melaksanakan penundaan pelantikan bagi 96 (sembilan puluh enam) kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini sedang menjabat sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas.
Lebih lanjut, Suhardi mengatakan bahwa didalam petunjuk tersebut seharusnya Bupati Konawe Selatan memperpanjang kembali masa jabatan 96 kepala desa, bukan membuat keputusan surat edaran Nomor 100.3/2000 tanggal 9 April 2024 khususnya pada poin 3 dan 4 terdapat kekeliruan dalam putusan tersebut, dimana adanya penunjukkan sekretaris desa sebagai pelaksana harian (Plh) dalam menugaskan melaksanakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Itu sangat keliru, ini negara hukum harus sesuai UU,” imbuh Suhardi.
Dan sebagaimana yang diatur UU No. 3 Tahun 2024 pasal 118 ayat e) Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Hal ini sudah jelas yang diperpanjang itu masa jabatan kepdes bukan sekretaris desa yang diangkat jadi Plh. Kades, nomenklatur tidak ada dalam UU tersebut. Begitupun juga pada Surat Keputusan Mendagri diatas. Adapun bisa kepala desa di ganti karena sesuatu hal seperti mengundurkan diri, meninggal atau pecat karena berstatus hukum tetap.
“Untuk ke 96 kepala desa di Konsel tersebut bisa mengajukan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kendari guna membatalkan keputusan SE bupati tersebut, sebagaimana mekanisme proses hukum yang telah diatur dalam peradilan tata usaha negara,” tambah Suhardi.
Setiap kebijakan yang dibentuk oleh Pemerintah tidak boleh terlepas dari unsur-unsur asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AAUPB) sesuai UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, meliputi pasal 10 ayat 1; kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.
Sebagaimana putusan tersebut diatas. Suhardi meminta kepada Bupati Konsel untuk menarik dan membatalkan keputusannya karena tidak sesuai UU diatasnya, apalagi sudah dijelaskan pada keputusan Kemendagri terkait petunjuk putusan tersebut.
Ditempat yang terpisah, Dr. Ahmad Rustan, SH. MH Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) mengatakan, tidak ada alasan untuk Bupati Konsel tidak melantik kembali 96 kepala desa itu.
“Jika tidak melantik, maka melanggar UU dan sumpah jabatannya,” ucapnya.
Ahmad Rustan menegaskan sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 ini ditetapkan tanggal 25 April 2024 maka berlaku otomatis sejak di undangkan dan pada ketentuan pasal 118 huruf b, pointnya bahwa seluruh kepala desa di seluruh Indonesia bukan saja di Konsel harus diperpanjang masa jabatannya meskipun masa jabatannya sisa 1 hari atau 2 hari, maka masa jabatannya di perpanjang 8 tahun. Dimana berakhir masa jabatan kepala desa pada tanggal 30 april 2024, ada selisih 5 hari.
“Polemiknya bertambah lagi, ternyata sudah dilakukan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di bulan Juli 2023 yang hasilnya muncul Kades terpilih. Problemnya, sesuai UU No. 6 Tahun 2014 di pasal 32 ayat 1, point tahapannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberitahukan masa jabatan Kades 6 bulan sebelum berakhir. Ini baru pemberitahuan, belum masuk proses pilkades yang seharusnya paling lambat di lakukan 1 November 2023. Ini bulan Juli 2023 sudah dilakukan, meskipun ditunda pengangkatannya 2 tahun ke depan, masih ada potensi tentang legalitas keabsahannya pilkades bulan Juli 2023 lalu, “terang Ahmad Rustan.
Tak hanya itu, apa sebetulnya alasan Bupati melakukan pilkades serentak di bulan Juli kemarin. apa kongkritnya, mau tidak mau Bupati harus memperpanjang masa jabatan dan melakukanya pelantikan Kades ulang, jika tidak melakukan maka melanggar UU dan sumpah jabatannya.
“Untuk Plh Kades sendiri bisa menjabat, kecuali kalau pejabat definitifnya berhalangan sementara,” ujarnya.
Dia menilai hal ini justru mengacaukan sistem pemerintahan di desa. Desa itu ujung tombak pemerintahan.
“Bupati Konsel harus memberikan kepastian hukum dan peristiwa hukum untuk memperpanjang dan melantik 96 Kades tersebut”, tutup Ahmad Rustan.
Redaksi















