Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineRagam

Misteri Kepastian Nasib Bangunan Ilegal BTS Tower di Kabupaten Sinjai

×

Misteri Kepastian Nasib Bangunan Ilegal BTS Tower di Kabupaten Sinjai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Terkait dua unit tower yang diduga tidak mempunyai kepemilikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau dengan istilah lain bangunan Ilegal. Ketua umum LSM “Bersatu” Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razak menanti kepastian nasibnya hingga rekomendasi bangunannya di pertanyakan.

Bukan tanpa sebab, proyek pembangunan menara telekomunikasi (BTS Tower) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, masih menjadi perbincangan hangat dan perdebatan di tengah masyarakat. Media pers pun tak urung memberitakannya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Pasalnya, meski telah memperoleh rekomendasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai untuk melakukan pembongkaran kedua tower yang terletak  di Jalan Bulo-Bolu Barat, Kelurahan Biringngere, Kecamatan Sinjai Utara dan yang ada di Jalan Udang Tappe’e, Kelurahan Lappa, Sulawesi Selatan,” kata Nurzaman pada Minggu, 11 April 2021.

Nurzaman kemudian bertanya mengapa hingga kini kedua BTS tower tersebut masih berdiri tegak dan kokoh.

Kedua tower itu diduga ilegal, dikutip melalui keterangan pers Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat,Rabu (10/02/2021) bulan lalu di Cafe Amaly Sinjai. Ia mengaku hingga akhir 2020 faktanya adalah tower tersebut sama sekali belum memiiki Izin membangun bangunan (IMB).

“Sebagai akhir  finishing suatu kegiatan pembangunan yang dimulai dari izin prinsip yang harus ada di dalamnya, rekomendasi dari masing-masing OPD seperti dari Dinas PUPR, PTSP Sinjai, Satpol PP, dan DLHK yang menyangkut soal RT/RW-nya, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan, termasuk perizinannya hingga kini kedua tower tersebut masih berdiri,” ucapnya.

Finalnya adalah, pihak Kejari Sinjai telah memastikan ketika persoalan tower tersebut muncul di permukaan, mengingat adanya informasi bahwa pada lokasi bangunan yang ada di Lappa dan di Bulo-Bulo Barat.

Dia melihat secara aturan Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan daerah nomor 28 tahun 2012 tentang RT/RW, yang jika mengacu pada aturan tersebut, lokasi kedua tower tidak termasuk lahan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Perda dan peraturan pemerintah.

“Hal mana pada titik koordinat di dalam peta menunjukkan bahwa blok-blok yang di maksud dalam Perda tersebut, kedua tower itu tidak bersesuaian dengan peraturan sebagaimana yang dimaksud,” kata Nurzaman.

Disebutkan, dalam pemeriksaan. Selanjutnya kedua tower tersebut ternyata masuk dalam kawasan resapan air yang secara aturan telah menyalahi aturan RT/RW.

Sehingga diharuskan untuk setidak-tidaknya apa yang harus dilakukan terhadap bangunan yang sudah berdiri, begitu pula dari keterangan ahli terindikasi memang ada gratifikasi atau suap pada saat itu.

“Namun hingga saat ini belum ada keterangan saksi, siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima dan siapa yang terima, kenapa biasa, ada apa sebenarnya terjadi,” jelas Nurzaman Razak kembali bertanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Sinjai, Adjie Prasetya  menjelaskan,  dari ke empat tower menara itu, dua diantaranya menurut dia tersandung masalah, yakni tower yang terletak di Bulo-Bulo Barat dan yang berada di Lappa.

Baca Juga :  Kerja Bakti Bersihkan Halaman Puskesmas Bontolempangan 1, Ciptakan Lingkungan Asri dan Nyaman

Diduga kedua tower itu dalam proses pembangunannya terindikasi  melanggar aturan  yang tidak sesuai regulasi peruntukannya diantaranya  pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai.

Hal serupa sebelumnya pernah disimpulkan dalam rapat Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkab Sinjai, Kamis (19/12/2020) lalu yang dipimpin langsung Sekda, Drs.Akbar Mukmin dan dihadiri Dinas PTSP, PUPR, DLHK, bagian pemerintah, bagan Hukum, Kominfo, Kesbangpol, dan Satpol PP serta Camat dan Lurah setempat, yang menegaskan, BTS Tower di Bulo-Bulo Barat dan di Lappa menyalahi aturan dan ketentuan sebagaimana yang dipersyaratkan. Sehingga harus dilakukan penyegelan.

Berikut ulasan terkait Rekomendasi yang di pertanyakan.

Hal senada yang di ungkap, Kordinator Suara Indonesia, Kabupaten Sinjai, Arjuna Ginting dan BK.Waspamops. LMR-RI Sulawesi selatan) Andi Unru, terkait nasib tower tersebut yang penuh misteri.

 

Mengenai surat pembongkaran, Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengaku telah melayangkan surat pembongkaran dua tower tersebut ke pihak pemerintah Kabupaten Sinjai, Sulawesi selatan (Sulsel). Jumat (05/03/2021)

“Siap, Surat pembongkaran tower di dua titik yakni, (Bulo-bulo barat dan Lappa) telah kami layangkan ke pemerintah daerah, tinggal pemda punya kewenangan bagaimana menanggapinya,” ungkapnya.

Mengutip pernyataan Kordinator Suara Indonesia, Kabupaten Sinjai, Arjuna Ginting.

Menuding Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai terkesan takut menghadapi pemilik PT. IBS dan PT.CMI sebab, surat perintah pembongkaran bangunan tower tanpa IMB itu telah dilayangkan oleh Kajari.

“Apa respon pemerintah setelah surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan tidak diindahkan sampai saat ini. Sehingga patut kita menuding bahwa pemerintah takut sama perusahaan tersebut,” ucapnya.

Ia menuturkan, Pemda Sinjai harus melakukan tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat ijin prinsip maupun IMB, terlebih Kajari telah menyurat ke Pemda, namun jika tidak ada tindakan pemerintah, maka akan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat.

“Ada apa dengan surat pembongkaran itu, kalau memang surat itu salah, ya buat lah surat pembatalan nya, berarti PT.IBS dan PT.MCI kan tidak menyalahi aturan, jangan Pemda dalam hal ini membuat kegaduhan opini di tengah masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, ” ungkapnya.

Hal senada dikutip pernyataan  kepala Badan Khusus Pengawasan Pengamanan dan Operasional Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (BK.Waspamops. LMR-RI Sulawesi selatan), Andi Unru, Senin (05/04/2021).

Turut mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah daerah kabupaten Sinjai berdasarkan surat rekomendasi yang layangkan oleh kejaksaan negeri terkait pembangunan tower ilegal itu.

“Apa tindaklanjuti yang dilakukan oleh pemerintah daerah, apakah mereka lakukan sesuai peruntukan surat dari Kejari Sinjai ataukah hanya didiamkan saja,” tukas Andi Unru.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit