Example floating
Example floating
BeritaDaerahNasionalPemerintahanPeristiwa

Miris, UU Pers Ditelantarkan, Wartawan di Sulsel Ditangkap Seperti “Palukka”

×

Miris, UU Pers Ditelantarkan, Wartawan di Sulsel Ditangkap Seperti “Palukka”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Makassar, SulselPeran Wartawan di era sekarang ini dianggap seperti penebar virus negatif oleh sejumlah pihak kalangan yang alergi untuk diberitakan.

Wartawan yang menulis berita dianggap melakukan pencemaran nama baik, lalu dilaporkan. Mirisnya lagi, wartawan tersebut ditangkap seperti seorang pencuri (palukka) dan dipublikasikan oleh beberapa media.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Seperti kasus yang dialami oleh salah satu Wartawan media online Update Sulsel News bernama Ridwan alias Wawan (30).

Wawan ditangkap lantaran diduga membuat berita penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Enrekang, Haji Muslimin Bando, pada Minggu (7/2/2021) di Jalan Latimojong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penelusuran media ini di portal Update Sulsel News, berita yang dibuat oleh Wawan hingga membuat Bupati Enrekang geram diduga berita yang berjudul : *”Memalukan! Pemkab Enrekang Bakal Pinjam Uang Rp 516 Miliar Demi Bayar Gaji Tenaga Honorer”*.

Dalam berita tersebut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Enrekang dibawa kendali Bupati, Muslimin Bando berencana akan meminjam uang kepada pemerintah pusat sebanyak Rp 516 Miliar rupiah untuk membayar gaji para tenaga honorer di Kabupaten Enrekang.

Berdasarkan penelusuran updatesulsel.news, anggaran ratusan miliar itu akan cair tahun ini. Hal ini akan berimbas atau menjadi beban bagi Bupati selanjutnya yang mana akan membayarkan utang-utang tersebut.

Pinjaman Rp 516 Miliar untuk membayar gaji tenaga honorer tersebut sebelumnya telah diungkapkan oleh wakil Bupati Enrekang, Asman. Dirinya berjanji pemerintahan kabupaten Enrekang berupa membayarkan gaji para tenaga honorer.

_“Terlalu memalukan Pemda Enrekang akan meminjam uang Rp 516 Miliar dari pemerintah pusat demi membayar gaji para tenaga honorer. Cukuplah DAK Rp 39 Miliar dari pemerintah pusat yang berakhir korupsi. Ini juga akan menjadi beban kepada Bupati selanjutnya untuk membayarkan utang-utang tersebut,” ujar pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan, Selasa (1/12/2020).

Ridwan berharap pemerintah pusat bersama pihak KPK mengevaluasi APBN dan dana hibah yang masuk ke Kabupaten Enrekang. Sebab, anggaran tersebut tak kunjung bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

“Pemerintah pusat harus mengevaluasi dulu APBN bahkan dana hibah yang masuk ke Kabupaten Enrekang. Bagi saya semua tidak bermanfaat bagi masyarakat menjadi musiba bah pemerintah kabupaten Enrekang dan masyarakatnya,” ungkapnya.

Atas judul dan isi berita inilah, Ridwan alias Wawan dilaporkan oleh Bupati Enrekang, Wawan pun dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008, tentang ITE.

Pasca penangkapan Wawan, sejumlah pakar hukum dan organisasi media ikut berkomentar, termasuk salah satu organisasi pers dari Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI).

Ketua Umum DPP SEKAT-RI, Muh Iqbal Salim, melalui kepala Bidang Intelejen, Muldani mengatakan ini wartawan bukan maling ayam.

“Wawan ini wartawan bukan maling ayam tak sepatutnya difoto seperti itu, kalau pun dia bersalah tak sepatutnya difoto seperti itu” ujar Muldani.

Muldani menjelaskan, semestinya Pemkab Enrekang harus menggunakan hak jawab dan hak koreksi jika ada delik pers dipermasalahkan sebagaimana diatur UU pers No 40 tahun 1999.

“Kalau Pemkab Enrekang sudah melakukan hak jawab dan hak koreksi tapi pihak wartawan tidak memuat beritanya maka itu sudah pasti pelanggaran dan itupun masuk sebagai rana sengketa Pers,” katanya.

Ketua Bidang Intelejen DPP SEKAT- RI ini menambahkan, pihak kepolisian mestinya mengutamakan Undang-undang Pers.

“Polisi harus lebih mengutamakan UU pers (Lex spesial) dibanding UU ITE atau KUHP,” tegasnya.

Atas pengakapan Wawan, sejumlah LSM, Wartawan, Aktivis dan LBH memprotes atas tindakan laporan Bupati Enrekang, bahkan sejumlah aktivis dan wartawan demo dan menuntut untuk dibebaskan Wawan.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit