Example floating
Berita

Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua Dilaporkan, APH Didesak Bertindak Tegas!

×

Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua Dilaporkan, APH Didesak Bertindak Tegas!

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua Dilaporkan, APH Didesak Bertindak Tegas!
Dugaan Pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua Dilaporkan, APH Didesak Bertindak Tegas!

faktual.net,Gowa,Sulsel — Dugaan penguasaan dan pembabatan kawasan Hutan Lindung Borong Mampua di Kampung Bina’arung, Dusun Bina’arung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, kini resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia. 

Laporan ini menjadi desakan serius kepada aparat penegak hukum (APH) dan instansi kehutanan agar segera membuka persoalan tersebut secara terang-benderang, melakukan pemeriksaan langsung di lapangan, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan, pada Rabu (14/10/2026),bahwa dugaan perambahan kawasan hutan lindung tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, apalagi dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Menurutnya, apabila benar kawasan yang seharusnya dilindungi negara telah dibuka dan dimanfaatkan menjadi kebun jagung selama bertahun-tahun, maka persoalan tersebut harus diusut secara serius. Aparat tidak boleh hanya berhenti pada pendataan, pemeriksaan administratif, atau kunjungan lapangan tanpa tindak lanjut yang jelas.

Laporan resmi telah disampaikan. Kini publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji penanganan.

DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara menyeluruh siapa yang menguasai lahan, siapa yang membuka kawasan, bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung, serta apakah terdapat kelemahan pengawasan atau pelanggaran kewajiban oleh petugas yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPP LSM Gempa Indonesia, terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian serius dalam laporan tersebut.
Pertama, kawasan di sebelah selatan jalan, pada perbatasan Desa Baturappe dan Desa Berutallasa. Lokasi ini diduga dikuasai dan dimanfaatkan sebagai kebun jagung oleh H. Marang bersama Mahmuddin, yang menjabat sebagai Kepala Dusun Bina’arung.

Kedua, kawasan di sebelah utara jalan, pada perbatasan kedua desa tersebut, yang dikenal masyarakat sebagai Hutan Lindung Borong Mampua. Di lokasi ini, H. Dadang dan H. Ancu disebut dalam laporan sebagai pihak yang diduga menguasai dan memanfaatkan lahan untuk penanaman jagung.

Nama-nama tersebut dicantumkan berdasarkan laporan DPP LSM Gempa Indonesia. Keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dipastikan melalui pemeriksaan, verifikasi status kawasan, serta pembuktian oleh aparat yang berwenang.

DPP LSM Gempa Indonesia menduga aktivitas pembukaan lahan telah berlangsung selama bertahun-tahun dan pada bagian tertentu telah menyebabkan perubahan tutupan lahan secara luas. Namun, luas pasti lahan, batas resmi kawasan hutan, dan bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi harus dipastikan melalui pemeriksaan serta pengukuran di lapangan.

Pertanyaan mendasarnya: jika aktivitas tersebut benar berlangsung selama bertahun-tahun, bagaimana pengawasan kawasan itu dijalankan? Apakah pernah dilakukan patroli? Apakah ada teguran atau laporan pelanggaran? Jika ada, apa tindak lanjutnya? Jika tidak ada, apa penyebabnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Instansi terkait harus memberikan penjelasan berdasarkan dokumen, catatan pengawasan, dan fakta lapangan.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak APH dan instansi kehutanan untuk segera mengambil langkah konkret. 

Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan penguasaan lahan maupun aktivitas ekonomi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami sudah mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan ini. Sekarang kami meminta aparat penegak hukum menunjukkan keseriusannya. 

Turun ke lapangan, periksa status kawasan, telusuri riwayat penguasaan lahan, kumpulkan bukti, periksa saksi, dan panggil pihak-pihak yang perlu dimintai keterangan,” tegas Amiruddin.

Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya perambahan atau tindak pidana kehutanan, aparat harus memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai kawasan yang seharusnya dilindungi justru diduga berubah menjadi lahan pertanian selama bertahun-tahun, sementara penanganannya tidak memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami tidak ingin laporan ini berakhir hanya sebagai tumpukan berkas tanpa kejelasan tindak lanjut,” ujarnya.

Amiruddin juga menegaskan bahwa hukum harus berlaku setara bagi siapa pun.

“Jabatan, kedudukan, hubungan keluarga, maupun pengaruh seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pemeriksaan. Siapa pun yang disebut dalam laporan harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan istimewa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu, melainkan desakan agar dugaan pelanggaran diuji melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DPP LSM Gempa Indonesia turut menyoroti fungsi pengawasan yang dijalankan polisi kehutanan dan petugas terkait di wilayah tersebut.
Menurut Amiruddin, dugaan pembukaan lahan yang disebut berlangsung selama bertahun-tahun harus ditelusuri dari awal.

Pemeriksaan tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menguasai lahan, tetapi juga perlu mencakup pelaksanaan pengawasan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Penyidik dan instansi terkait diminta menelusuri sejumlah hal penting, antara lain. 

Sejak kapan aktivitas pembukaan dan pemanfaatan lahan berlangsung?
Apakah kawasan tersebut pernah diperiksa atau dipatroli oleh petugas?
Apakah pernah ditemukan pelanggaran dan apakah ada teguran atau tindakan penertiban?
Apakah tersedia laporan patroli, berita acara pemeriksaan, atau dokumen pengawasan lainnya?
Apakah terdapat kelalaian, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau bentuk keterlibatan lain yang dapat dibuktikan?
Jika ditemukan dugaan pembiaran, jangan berhenti pada penjelasan lisan. Periksa dokumen, telusuri kronologi, dan pastikan apakah ada kewajiban yang diabaikan.

Baca Juga :  PADMA Indonesia Desak Kapolri Angkat Penasihat Khusus Penanganan TPPO dari Masyarakat Sipil

Amiruddin menegaskan, dugaan pembiaran tidak boleh langsung disimpulkan tanpa bukti. Namun, hal itu juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran oleh petugas, buktikan melalui catatan pengawasan dan hasil pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan. Pengawasan kawasan hutan tidak boleh hanya ada di atas kertas,” tegasnya.

DPP LSM Gempa Indonesia mendesak instansi kehutanan yang berwenang agar segera melakukan pemeriksaan lapangan bersama pihak-pihak terkait.

Pemeriksaan tersebut harus memastikan apakah lokasi yang dipersoalkan benar masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan peta dan keputusan penetapan kawasan yang sah.

Selain itu, instansi terkait diminta memeriksa kondisi patok batas, peta kawasan, riwayat perubahan tutupan lahan, serta dokumen yang mungkin digunakan sebagai dasar klaim atau penguasaan lahan.

Jika ditemukan patok yang hilang, rusak, bergeser, atau batas kawasan yang tidak jelas, penegasan batas harus dilakukan melalui prosedur yang sah.

Langkah ini penting agar penanganan perkara tidak didasarkan pada perkiraan, klaim sepihak, atau informasi yang belum terverifikasi.
Status kawasan harus dibuka secara terang. Batas harus dipastikan. Riwayat penguasaan harus ditelusuri. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan.

DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa ketidakjelasan status dan batas kawasan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut. Justru, ketidakjelasan tersebut harus segera diselesaikan oleh instansi yang berwenang.

Dugaan penguasaan dan pembukaan kawasan hutan lindung harus diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah regulasi yang relevan untuk ditelaah oleh penyidik meliputi:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Penerapan ketentuan hukum harus disesuaikan dengan status resmi kawasan, bentuk kegiatan, waktu terjadinya perbuatan, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur pasal yang dapat dibuktikan.

DPP LSM Gempa Indonesia meminta agar penyidik tidak mengabaikan kemungkinan adanya tindak pidana apabila bukti permulaan menunjukkan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.

Apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Apabila ditemukan persoalan administratif atau pelanggaran kewajiban pengawasan, hal itu juga harus ditangani melalui mekanisme yang sesuai.

Penegakan hukum harus berdasarkan bukti, tetapi tidak boleh kehilangan ketegasan hanya karena perkara menyangkut penguasaan lahan yang disebut telah berlangsung lama.

DPP LSM Gempa Indonesia meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan pembabatan Hutan Lindung Borong Mampua.

Amiruddin menegaskan, pihaknya akan mendorong agar penanganan laporan dilakukan secara transparan, mulai dari pemeriksaan lapangan, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen penguasaan lahan, hingga penentuan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

Ia juga meminta agar perkembangan penanganan laporan disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
“Kami meminta perkara ini ditangani secara serius. 

Jangan hanya memeriksa permukaan, tetapi telusuri sampai jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika ada kelalaian pengawasan, periksa dan pertanggungjawabkan berdasarkan bukti,” tegas Amiruddin.

Menurutnya, pelaporan ini bukan sekadar upaya mempersoalkan penguasaan lahan, melainkan bagian dari desakan agar perlindungan kawasan hutan dilaksanakan secara nyata dan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif.

DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang status, fungsi, dan pemanfaatannya harus tunduk pada ketentuan hukum. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran wajib ditangani melalui pemeriksaan yang serius, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini, perhatian tertuju kepada aparat penegak hukum dan instansi kehutanan yang berwenang. 

Publik membutuhkan kejelasan mengenai status kawasan, fakta dugaan pembukaan lahan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

Jangan biarkan laporan resmi kehilangan makna. Jangan biarkan pertanyaan tentang pengawasan tanpa jawaban. Dan jangan biarkan dugaan pelanggaran kawasan hutan menggantung tanpa kepastian proses hukum.

DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan akan terus mendorong pengusutan perkara ini melalui jalur yang sah sampai diperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum.

Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut bukan alasan untuk menunda pemeriksaan atau menghindari pengungkapan fakta.

Hutan Lindung Borong Mampua harus mendapatkan kepastian perlindungan. Dugaan pelanggaran harus diusut. Pengawasan harus dievaluasi. Dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Sattu

Tanggapi Berita Ini