
Faktual.Net, Buton Tengah — Seorang gadis Bunga (nama samaran) Gadis 16 tahun yang merupakan warga Desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), menjadi korban pelecehan seksual dan digilir delapan orang pria sebagai pelaku.
Mirisnya, Bunga sendiri dipaksa harus memenuhi nafsu birahi 8 Orang pelaku dengan ancaman sebar video porno dengan mantan kekasihnya, di mana Salah satu pelaku adalah mantan pacar korban sendiri.
Delapan orang pelaku tersebut, tiga orang dewasa dan lima dari anak-anak, berhasil diringkus Resmob Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Sunarton, Rabu (22/05/2024).
Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Buteng, AKP Sunarton mengatakan kedelapan orang pelaku dengan inisial HR (20 tahun), MB (20 tahun), LN (15 tahun), NS (17 tahun) ,ED (17 tahun), AM (21 tahun) , SR (14 tahun) dan LM (15 tahun).
Kasat Reskrim Polres Buteng, Sunarton menjelaskan kronologis kejadian tersebut berawal dengan modus para pelaku yang menggunakan rekaman video porno korban.
Video tersebut sengaja direkam oleh salah satu pelaku yang merupakan mantan pacar korban dan digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan niat mereka melakukan tindak pidana persetubuhan.
Para pelaku menemui korban dan mengancam akan menyebarkan video mesum korban bila tidak memenuhi permintaan para pelaku.
Korban merasa takut video tersebut akan disebarkan, maka korban pasrah kepada semua pelaku dengan modus yang sama serta di waktu dan tempat yang berbeda melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terdapat lima TKP dari hasil pemeriksaan awal baik dari korban maupun para pelaku-pelaku sehingga kejadian penyidik membuat lima laporan polisi terkirim kejadian tersebut karena waktu dan tempat kejadian berbeda-beda,” ungkapnya.
Kata Sunarton, waktu terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang awalnya terjadi pada 5 Mei 2024.
“Kembali terjadi itu pada 8 Mei 2024 dua kali terjadi dengan pelaku yang berbeda selanjutnya pada 17 Mei 2024, dan terakhir kejadian pada hari senin tanggal 20 Mei 2024,” ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Buteng dan juga sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku telah telah melanggar UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Repoter: Kariadi















