Faktual.net – Jakarta – Kamis, 30 Juli 2026 – Merasa ditipu dalam pelaksanaan sewa-menyewa toko di Pancoran Chinatown Point, Tamansari, Jakarta Barat, Gow Bak Kiang, warga Taman Alfa Indah Blok A-12/15, RT 003 RW 07, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menggugat perdata pengelola Pancoran Chinatown Point dan dua pihak lainnya. Selain mengajukan gugatan perdata, korban yang mengalami kerugian baik materil maupun imateril mencapai Rp 1,83 miliar ini juga berencana melaporkan tindak pidana penipuan dalam waktu dekat.
Pasang Haro Rajagukguk SH MH, kuasa hukum tergugat yang dalam siaran persnya menyatakan, mengajukan gugatan terhadap PT Supra Maju Bersama (PT SMB) yang merupakan pengelola pusat perdagangan Pancoran Chinatown Point sebagai Tergugat 1, Natura Space (NS), sebagai Tergugat 2 dan Xiong Chun (XC), sebagai turut tergugat. Adapun dalil-dalil Penggugat yang mendasari diajukannya gugatan ini adalah kerugian penggugat baik secara materil maupun imateril.
“Tergugat l adalah sebuah badan usaha yang bergerak di bidang jasa properti sebagai pemilik dan atau pengelola gedung pertokoan Pancoran Chinatown Point yang dalam operasionalnya telah menempati sebuah ruangan sebagai Kantor Management Pancoran Chinatown Point di lantai P-4 gedung tersebut. Tergugat Il adalah rekanan atau mitra usaha dari Tergugat I yang diberi kewenangan untuk mempromosikan dan/atau memasarkan unit-unit atau ruangan di gedung Pancoran Chinatown Point untuk disewakan kepada para pedagang atau pelaku usaha lain sebagai penyewanya atau konsumen,” jelas Haro dalam siaran pers yang diterima redaksi Rabu 29 Juli 2026.
Dalam materi gugatan dijelaskan bahwa Penggugat merupakan pedagang barang-barang berbagai aksesories/ pernak-pernik kebutuhan imlek dan lain-lain, yang selama ini berdagang dengan menyewa sebuah ruangan toko di dekat kawasan Pencoran Chinatown Point, tepatnya di JI. Pinangsia No 64, Pinangsia, Jakarta Barat.
Sekitar awal bulan Juni 2024, Penggugat didatangi oleh NS yang mengaku sebagai pihak marketing/ pemasaran dari Pancoran Chinatown Point yang dikelola oleh PT SMB dengan menawarkan kepada Penggugat sebuah ruangan toko seluas 206 M2 di gedung tersebut untuk disewa, tepatnya di unit LG-05, dengan tawaran masa sewa 4 tahun (48 bulan) seharga Rp 514 juta, ditambah uang deposit Rp 10 juta menjadi total Rp 524 juta, dan dapat ditempati mulai akhir tahun 2024 atau pada Bulan Nopember.
Tergiur dengan penawaran tersebut, penggugat tertarik dan berminat menyewanya, dengan maksud dan harapan volume penjualan akan lebih meningkat serta terbayang akan mendapat keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan saat berdagang di lokasi yang sedang ditempatinya. Karenanya, penggugat kemudian mendatangi Tergugat I di kantor management guna mengkonfirmasi kebenaran informasi dan penawaran yang disampaikan oleh NS, dimana saat itu PT SMB juga mengkonfirmasi dan membenarkan hal tersebut.
Setelah melalui komunikasi yang intens antara Penggugat dengan NS, akhirnya Penggugat menerima dan menyepakati penawaran yang disampaikan. Kemudian Penggugat melakukan pembayaran sewa melalui setoran ke rekening Bank BCA milik NS serta telah dibuatkan rincian pembayaran lunas sebesar total Rp 524 juta tertanggal 28 Juni 2024, juncto Kwitansi No 0046/INV-BZR/NS/VII/2024 tanggal 27 Agustus 2024.
Namun, setelah menerima dan membaca secara detail rincian pembayaran dari kwitansi bukti pembayaran sewa dari NS, Penggugat sangat kaget dan tidak percaya karena dalam keterangan yang tertera bahwa masa sewa yang tertulis selama 4 tahun (48 bulan) terhitung dari tanggal 01 Nopember 2025-31 Oktober 2029. Artinya Penggugat disuruh menunggu 1 tahun lebih atau menunggu selama 16 bulan untuk dapat menempati ruang toko yang disewa dan telah dibayar lunas uang sewanya.
“Dari fakta tersebut, terdapat indikasi bahwa NS telah memanfaatkan ketidakjelian atau ketidaktelitian Penggugat serta hendak mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jangka waktu tunggu atas penerimaan uang sewa yang diterimanya dari Penggugat. Ini adalah bukti itikad tidak baik atau tidak fair dalam berbisnis yang dilakukan oleh NS, dan tentunya diketahui dan disetujui oleh PT SMB selaku pengelola,” jelas Haro.
Menurutnya, tak sampai di situ, setelah menunggu selama 1 tahun 6 bulan menuju masa sewa, pada tanggal 30 Oktober 2025 dan tanggal 1 Nopember 2025 Penggugat mendatangi obyek ruangan/toko yang disewanya guna pengecekan dan persiapan kepindahan dirinya untuk menempati dan berdagang/ berjualan di tempat tersebut. Akan tetapi, ruang toko tersebut sedang atau masih ditempati oleh seseorang yang berjualan keramik, guci dan aksesoris ruangan lainya, yakni XC yang saat itu mengatakan masih dalam masa sewanya, namun tidak menunjukkan bukti kontrak sewanya dan tidak memberikan informasi secara jelas kapan masa sewanya berakhir.
“Penggugat mengajukan protes dan keberatan kepada PT SMB dan NS selaku pihak yang bertanggungjawab atas sewa menyewa ruangan tokonya dengan pihak Penggugat. Namun karena kedua pihak tersebut tidak dapat mengosongkan dan menyerahkan ruang yang disewakannya kepada Penggugat, akhirnya kami melayangkan Surat Peringatan /Somasi kepada para Tergugat untuk mengosongkan ruang toko dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan bersih dan siap pakai vide Surat Somasi No 037/SOM/PHPIXI/2025 tanggal 24 Nopember 2025,” urainya.
Haro menambahkan, atas somasi dari Penggugat, kemudian terjadi kompromi dan musyawarah antar pihak sehingga terjadilah kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 29 Nopember 2025, yang isinya pada intinya menyepakati hal-hal antara lain merubah waktu/periode masa sewa, dan Pihak Penggugat bersedia menempati ruang toko obyek sewa, yang berlaku sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan tanggal 19 Mei 2030, ditambah kompensasi perpanjangan masa sewa secara free/gratis selama 6 bulan oleh Tergugat I dan Tergugat Il, sehingga masa sewa akan berlaku selama 54 bulan atau 4 tahun 6 bulan, sehingga akan berakhir pada tanggal 19 Nopember 2030.
“PT SMB dan NS menjamin akan menyerahkan ruangan toko obyek sewa di LG-05 Pancoran Chinatown Point, dalam keadaan kosong, bersih dan siap pakai kepada Penggugat pada tanggal 20 Mei 2026. Jika tidak dapat memenuhi kewjiban tersebut, maka keduanya bersedia dituntut secara hukum, baik melalui tuntutan pidana maupun perdata. Segala bentuk pembayaran masa sewa ruangan toko yang telah dibuat dan diserahkan oleh Tergugat Il kepada Penggugat, yakni Rincian Pembayaran Lunas tanggal 28 Juni 2024 serta Kwitansi pembayaran Nomor:0046/INV- BZR/NSNIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tetap berlaku sah dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Kesepakatan Bersama tanggal 29 Nopember 2025,” jelasnya.
Kemudian, saat tiba waktu yang ditentukan bagi Penggugat untuk menggunakan haknya yakni menempati obyek toko yang disewanya, pada tanggal 20 Mei 2026 Penggugat datang ke Pancoran Chinatown Point unit LG-05, dengan maksud untuk mempersiapkan kepindahan barang-barang dagangannya sesuai kesepakatan. Namun lagi-lagi Penggugat kecewa kembali, karena faktanya PT SMB dan NS kembali tidak melakukan pengosongan atas ruang toko LG-05 dari penguasaan XC yang masih tetap berdagang di ruang toko yang diperjanjikan untuk ditempati Penggugat.
Yang lebih mengecewakan lagi Penggugat mendengar pengakuan dari XC bahwa dirinya telah memperpanjang atau memperbaharui masa sewa atas unit LG-05 Pancoran Chinatown Point yang disetujui. Hal ini artinya PT SMB dan NS secara bersama-sama telah menyewakan ruang toko obyek sewa kepada XC, padahal diketahui dan disadari bahwa obyek sewa tersebut dalam masa sewa yang diperjanjikan dengan Penggugat.
“Atau dengan kata lain PT SMB dan NS telah menyewakan satu obyek sewa yakni unit ruangan LG-05 Pancoran Chinatown Point kepada dua pihak secara bersama-sama. Ini adalah perbuatan melawan hukum yang jelas-jelas mempunyai akibat hukum sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.
Menurutnya, perbuatan PT SMB dan NS yang telah menyewakan ruangan toko obyek perkara kepada Turut Tergugat, sedangkan nyata-nyata semua pihak mengetahui bahwa obyek sewa tersebut dalam masa atau dalam status yang diperikatkan dalam penyewaan terhadap Penggugat. Karenanya sewa-menyewa tersebut adalah perikatan yang mengandung cacat hukum, sehingga harus dihentikan dan atau dibatalkan.
“Dengan mengingat dan mempertimbangkan fakta tersebut di atas, maka sudah selayaknya ruangan obyek perkara di lantai LG-05 Pancoran Chinatown Point tersebut harus dikosongkan dan dinyatakan status quo, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dari rentetan peristiwa hukum sebagaimana kami kemukakan di atas, maka jelas dan nyata terbukti PT SMB dan NS secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan ditentukan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang secara nyata pula telah menimbulkan kerugian yang besar yang diderita oleh Penggugat, baik kerugian secara materiel maupun kerugian immateriel /moril,” urainya.
Adapun kerugian yang secara nyata diderita oleh Penggugat sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah kerugian materiel antara lain pembayaran uang sewa dan uang deposit/jaminan yang telah disetorkan via transfer dan diterima pada rekening BCA milik Tergugat Il pada tanggal 28 Juni 2024 sebesar total Rp 524 juta kehilangan keuntungan atas uang sewa dan jaminan yang telah disetor sebesar Rp.524 juta, jika digunakan untuk modal dalam berdagang maka akan menghasilkan keuntungan setidaknya mencapai sekitar 5% perbulan atau 60% pertahun.
“Jika dihitung sampai dengan gugatan ini dadaftarkan maka sudah 24 bulan. Jadi kerugian Penggugat atas hal tersebut sebesar 5% dikalikan 24 dikalikan Rp.524 juta sama dengan Rp 628 juta. Atau jika diterapkan perhitungan bunga deposito sesuai kewajaran berkisar 10% pertahun atau sebesar 10% dikalikan Rp.524 juta dikali 2 tahun sama dengan Rp.104,8 juta, atau jika diterapkan ketentuan hukum perdata maka setidaknya mendapatkan bunga sebesar 6% pertahun. Jika diperhitungkan sesuai ketentuan dalam KUH Perdata, maka kerugian Penggugat adalah sebesar 6% dikalikan Rp.524 juta dikali 2 tahun sama dengan Rp 62,88 juta,” jelas Haro.
Selain itu, biaya perpanjangan sewa toko di JI Pinangsia No.64, akibat tertundanya kepindahan Penggugat dalam berdagang ke ruang toko di LG-05 Pancoran Chinatown Point, yakni terhitung mulai 1 Nopember 2025 sesuai kesepakatan. Untuk itu Penggugat harus memperpanjangnya seharga Rp 30 juta perbulan selama sekitar 7 bulan sampai gugatan ini diajukan sebesar total Rp.210 juta. Sehingga kerugian materiel yang dialami Penggugat diperhitungkan sebesar Rp.524 juta ditambah Rp.104,8 juta ditambah Rp.210 juta sama dengan Rp.838,8 juta.
“Sedangkan kerugian immateriel Kerugian immateriel yang dialami atau diderita Penggugat adalah rasa syok, kesal dan kekecewaan yang mendalam serta beban pikiran atau sakit hati akibat tertunda-tundanya dan tidak adanya kepastian untuk pindah dan menempati ruangan toko obyek perkara, sehingga timbul penderitaan atau beban mental yang diderita Penggugat. Juga hilangnya kepercayaan dari masyarakat, keluarga dan para konsumen serta kolega akibat berita tentang batalnya atau tertundanya kepindahan Penggugat ke lokasi toko di LG-05 Pancoran Chinatown Point yang berakibat menurunnya reputasi dan nama baik Penggugat, serta berakibat pula menurunnya omset perdagangan Penggugat selama 6 bulan terakhir yakni sejak bulan Nopember tahun 2025 sampai saat ini atau setidaknya sampai gugatan ini didaftarkan di Pengadilan. Kerugian tersebut pada dasarnya tidak dapat dinilai dengan uang. Namun dalam kesempatan ini Penggugat menyetarakannya dengan uang sebesar Rp 1 milyar,” tandasnya.
Menurut Haro, sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka secara nyata Penggugat telah mengalami kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp.838,8 juta ditambah Rp.1 miliar, dengan total menjadi sebesar Rp.1,838 miliar. Dengan terbuktinya Para Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dikemukakan secara jelas pada uraian di atas, serta dengan merujuk dan menerapkan ketentuan hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka sudah sewajarnya dan selayaknya PT SMB dan NS dihukum untuk mengganti dan membayar secara tanggung renteng ata kerugian yang diderita oleh Penggugat, yang harus dipenuhi dan dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah putusan perkara a quo dibacakan, atau setidak-tidaknya putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
‘Untuk menjamin terlaksananya putusan perkara ini oleh para Tergugat, maka sudah sewajarnya Para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta setiap hari para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini serta untuk melindungi hak-hak Penggugat dan menjamin terlaksananya putusan a quo, serta agar gugatan ini tidak illusoir, maka sudah selayaknya dan sangatlah beralasan hukum bagi Pengadilan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas asset-asset milik para Tergugat serta atas obyek perkara yakni satu unit ruangan toko terletak dan dikenal umum terletak di lantai LG-05 Pancoran Chinatown Point yang dimiliki dan/atau dikelola oleh PT SMB, serta asset milik NS berupa tanah dan bangunan kantor/rumah yang terletak dan dikenal umum di JI Pulo Gebang RT 011 RW 06 No 01, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Untuk mendukung alasan dan/atau posita gugatan tentang Sita Jaminan ini, Penggugat akan mengajukannya dalam permohonan tersendiri yang akan disampaikan pada saat proses persidangan mendatang,” tegasnya.
Dia menambahkan, karena gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan dengan didasari alasan alasan serta fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan, sehingga sangatlah patut dan beralasan Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengabulkan seluruh gugatan Penggugat a quo. Untuk menghindari kerugian Penggugat yang lebih besar, maka sudah selayaknya agar dalam amar putusannya Pengadilan menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terkebih dahulu meskipun ada upaya banding (verzet) maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
“Berdasarkan uraian dan fakta-fakta sebagaimana kami kemukakan di atas, dengan ini kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dalam putusannya berkenan menetapkan dan memutuskan Menyatakan Status Quo dan memerintahkan kepada Turut Tergugat atau siapapun pihak lain yang mendapat hak/kuasa penempatan atau penggunaan ruang tersebut dari PT SMB sebagai Tergugat I dan/atau NS sebagai Tergugat Il untuk segera meninggalkan serta mengosongkan atas unit ruangan/toko seluas 206 M2 di lantai LG-05 Pancoran Chinatown Point, JI.Pinangsia No.42-A, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam Pokok Perkara mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Penggugat adalah Penyewa yang sah satu-satunya atas unit ruangan toko seluas 206 M2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat Il secara bersama-sama terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk menyerahkan dalam keadaan kosong, bersih dan siap pakai atas satu unit ruangan toko seluas 206 M2, kepada Penggugat untuk ditempati dan/atau berdagang selama 54 bulan atau 4 tahun 6 bulan, berlaku sejak tanggal 20 Mei 2026 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2030, dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan perkara ini dibacakan atau setidaknya sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll untuk membayar dan/atau mengganti secara lunas dan tuntas, segala kerugian yang timbul baik berupa kerugian materiel maupun immateriel yang diderita atas kerugian diri Penggugat,” ujarnya.
Reporter: Tomi















