Oleh: Zulzaman, Pengurus Pusat DPP GMNI
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Gemuruh pemilu 2024 sudah mulai terasa baik di media lokal maupun media nasional, bahkan telah menjadi topik diskusi di kalangan para elit partai politik maupun masyarakat. Di sisi lain partai politik sendiri sudah mulai melakukan dan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam menyusun taktik dan strategi dalam menghadapi pemilihan secara serentak baik nasional maupun tataran lokal, kandidat/figur yang akan di usung pada konstalasi politik mendatang mulai di lirik. Dinamika politik tersebut akan menimbulkan tantangan tersendiri dalam proses pelaksanaanya sebab proses tersebut adalah bagian dari nafas demokrasi dan kedaulatan rakyat yang tersisa, sebagaimana semenjak orde baru jatuh dan bergulir angin reformasi tahun 1998 kran kebebasan di segala lini telah di buka lebar-lebar baik di sektor ekonomi, politik, hukum, budaya dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu sendiri.
Apa lagi untuk pemilihan pertama di indonesia yang di selenggarakan tahun 1999 adalah pemilihan yang paling sukses sebab simpati dan partisipasi masyarakat sangat besar dalam menyalurkan hak suaranya untuk memilih pemimpin yang berorientasi masa depan, memberikan banyak jaminan dari rezim otoritarianisme ke rezim yang demokrasi.
Transformasi politik penting dar i era otor itar ian ke demokrasi menghadirkan berbagai fenomena baru di masyarakat Indonesia. Desentralisasi, otonomi daerah, pemilihan presiden dan kepala daerah langsung, merupakan beberapa wujud positif yang dihadirkan era demokrasi. Namun pada saat yang sama, belum terwujud secara luas kedekatan energi besar mesin pembangunan dengan masyarakat akibat ‘semakin berlikunya proses politik’. Ini merupakan sisi negatif demokrasi yang harus dihadapi saat ini. Bahkan meluasnya korupsi, termasuk money politik menjadikan demokrasi dipertanyakan.
Sejak pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan bahwa jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Pemilu serentak 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.
Proses penyelenggaraan Pemilu serentak kali ini menjadi sangat dinamis dan kompleks. Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi para penyelenggara Pemilu khususnya KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) terkait dengan beban dan tanggung jawab petugas penyelenggara dari tingkat bawah dalam hal ini yang ada di masing-masing TPS (desa/kelurahan) sampai tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi bahkan sampai di tingkat Nasional. Sebabnya, dalam pasal 375 ayat 2, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengatakan bahwa perhitungan kertas surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Penyelenggaraan Pemilu kali ini dibutuhkan banyak persiapan yang matang dalam menghadapi momentum demokrasi pada Pemilu serentak 2024, apalagi pelaksanaan pemilu dengan kondisi dan situasi bangsa saat ini sementara dalam menghadapi pandemi covid-19. Ini merupakan tantangan paling urgent dan mesti dikerjakan dengan sebaik-baiknya agar masyarakat kita tetap dalam keadaan sehat ketika berada dilokasi TPS saat pemungutan suara nanti.
Disisi lain, salah satu agenda terpenting yang perlu disiapkan adalah masyarakat kita agar bisa lebih cerdas dalam menghadapi Pemilu 2024. Seperti yang kita tahu bersama bahwa pelaksanaan Pemilu selalu diikuti dengan berbagai potensi adanya pelanggaran yang nantinya merusak daripada kualitas pemilu itu sendiri termaksud dengan adanya persaingan dan kompetisi sesama partai politik maupun para kandidat calon dari masing-masing parpol nantinya harus menggunakan cara-cara yang baik agar masyarakat kita tidak terpecah dan terbelah seperti kejadian pada pemilu ditahun 2014 dan pemilu 2019 kemarin.
Selama ini, memang banyak terjadi pelanggaran dalam pemilu baik pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu dan masyarakat dalam hal ini pemilih, maupun dari penyelenggara Pemilu itu sendiri. Tingkat pelanggaran Pemilu antara lain ancaman penyebaran hoaks, politik uang, kampanye isu SARA, penggunaan bantuan pemerintah demi kepentingan politik, dan potensi netralitas para ASN, serta keterlibatan penyelenggara Pemilu pada salah satu kandidat calon.
Untuk itu, kita semua harus menyiapkan masyarakat kita dalam hal ini pemilih agar bisa lebih cerdas dalam menghadapi pemilu 2024 kedepan. Pendidikan politik harus diberikan kepada seluruh komponen elemen masyarakat terkait aturan-aturan yang berlaku agar terciptanya pemilu yang diharapkan bersama, yang berasaskan Luber dan Jurdil, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(*)















