Memutus Rantai Pengedaran Narkoba, Di Bumi Anoa

Opini Ditulis Oleh Rahmiwati

Faktual.Net, Kendari, Sultra. Penyelundupan dan peredaran narkoba hingga saat ini semakin meluas dan merajalela, setiap hari selalu ada temuan barang haram ini yang diedar tanpa terkontrol jumlahnya. Barang tak layak ini masuk ke Indonesia dengan berat bisa mencapai ton, sebagaimana di lansir dalam berita BBC Indonesia, (26/02/2019) “Yang lolos justru lebih banyak,” kata mantan Direktur Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, dalam tiga pekan terakhir, lebih dari dua ton narkoba berhasil dibongkar oleh aparat keamanan, termasuk penyelundupan sekitar satu ton narkoba jenis sabu dari Cina di perairan Batam, Kepulauan Riau. Penyelundupan narkoba yang berhasil masuk ke Indonesia diperkirakan jumlahnya jauh lebih besar dibanding keberhasilan aparat membongkar kasus-kasus seperti ini, kata seorang mantan pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN).

Bukan hanya dari sisi jumlah, sebagaimana para penjahat seperti pencuri atau perampok mereka selalu memiliki cara jitu untuk bisa mendapatkan keinginan mereka, pengedar narkoba pun telah lihai menemukan 1001 cara hingga barang haram ini sampai kepada para konsumen narkoba yang kian hari kian meningkat permintaan “Karena pasar tidak berhasil ditekan, jadi angka permintaan tetap tinggi,” tegas Benny. Sambungnya, “ dan ketika permintaan tetap tinggi, maka para sindikat internasional akan terus menggelontorkan dengan 1001 macam cara, 1001 macam jalur, 1001 macam modus, agar narkoba sampai ke pasar Indonesia”. BBC Indonesia, (26/02/2019) .

Sultra yang terjerat narkoba

Bagaimana kabar Sindikat Narkoba diwilayah tengah Indonesia ?. Data yang terkumpul dan fakta yang ditemukan dilapangan tak jauh berbeda dengan daerah-daerah lain, semua sudah terjangkau oleh tangan-tangan para penyedar. Indonesia telah menjadi surga bagi para Sindikat yang tak takut dan jera, seolah telah kebal terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.

Tengok saja ditahun 2018 ini, masyarakat khususnya Sulawesi Tenggara banyak digemparkan dengan penemuan oknum-oknum yang terlibat dengan narkoba. Sebut saja LB, seorang kepala sekolah di Kota Bau-bau yang menjadi pengedar narkoba. Yang akhirnya pelaku ditangkap dan diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah. (kompas.com,30/01/2018). Tidak hanya itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) pun membekuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari inisial AW (49) dan PO (49), karena telah diduga menggunakan sekaligus mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. (wartasultra.id, 20/04/2018).

Aksi pengelabuan petugas di bandara ini juga pernah dilakukan oleh seorang siswi kelas III SMKN 1 Sungguminasa, yang berinisial VR (18). Gadis belia yang diduga terlibat jaringan internasional itu, diciduk petugas saat tiba di Bandara Haluoleo Kendari dengan menumpang pesawat Lion Air. Ia ditangkap karena menyembunyikan sabu seberat 104,80 gram dalam anusnya. (kompas.com, 31/10/2017). Gadis belia tersebut terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antar Negara. Akhir Juli 2018 pun tercduknya sepasangan kekasih masing–masing berinisial An dan Ml asal Kota Kendari oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara di Bandar Udara Haluoleo Kendari dari perjalanan Surabaya – Kendari, Senin (30/7/2018). Pasangan kekasih ini diciduk aparat BNN Provinsi Sultra karena terdeteksi membawa sabu seberat 1,7 kilogram.

Meraup untung dunia dengan Kesenangan sesaat

Kenapa begitu sulit memberantas hingga ke akar-akarnya penyelundupan dan pengedaran narkoba ?. yang terlihat adalah keadaan para Pengedar dan Pengkonsumsi setali tiga uang, sama-sama merasakan dan menikmati kesenangan sesaat. Bagaimana tidak, jika para sindikat bisa meraup untung jika tidak sedang apes dengan mendapat harga jasa kurir atau pengedar langsung, maka bagi kurir jasa mereka di hargai dengan Rp. 10 – 25 juta untuk 1 Kg narkoba. Maka ketika membawa 200 kilogram narkoba, Artinya hampir Rp 2 miliar uang yang mereka kantongi.

Pengakuan Erwin seorang pemuda penngguran yang baru pertama kali menjadi kurir narkoba bahwa ia di iming – imingi upah Rp 25 juta untuk pengantaran barang haram itu, Erwin dibekuk oleh tim Ditres Narkoba Polda Sultra berkerjasama dengan BNNP di kantor perwakilan jasa angkutan transportasi PO Bintang Selamat, jalan Mayjen S Parman, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari. Kendari Pos.24/01/2019.

Rusaknya tatanan kehidupan di era globalisasi saat ini, memberi peluang besar bagi kalangan manapun yang hanya berpikir bertahan hidup dan hanya meraih kesenangan saja. tidak hanya dialami oleh masyarakat umum, kasus narkoba yang menjerat public figure tanah air pun semakin marak. Mirisnya pengguna dan pengedar tidak hanya dikalangan orang dewasa saja tetapi menjerat anak di bawah umur. Pemerintah dinilai lalai dalam menangani peredaran narkoba, ini bukan tanpa sebab. Begitu banyak Undang-Undang yang berkaitan dengan hal ini, begitu pula telah gencar upaya yang di lakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menaggulangi bahaya narkotika. Namun hal ini belum mampu memberikan dampak yang signifikan. Penanganan para penyalahgunaan narkotika di Indonesia pun dinilai masih rancu. Para pecandu narkotika yang merupakan korban pada akhirnya banyak divonis pidana penjara dan ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yang mana dalam lapas tersebut para pecandu narkotika disatukan dengan para bandar, sindikat, dan pengedar gelap narkoba.

Solusi tuntas Persoalan Narkoba

Penyebab utama maraknya narkoba saat ini adalah penerapan pemahaman sekulerisme, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya di pandang sebagai sesuatu yang penerapannya hanya dilaksanakan di tempat ibadah saja, agama hanya sebatas ibadah ritual saja tanpa harus diterapkan ke dalam segala sendi kehidupan. Hal ini menyebabkan pemahaman-pemahaman yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama atau yang dikenal dengan gaya hidup hedonisme dan apapun sah-sah saja dilakukan (permisif), ummat tak ubahnya menjadi pemburu kesenangan duniawi semata. Bukan lagi tentang haq dan bathil atau halal haram . Pada akhirnya, pergaulan bebas yang mengarah pada miras, narkoba, perzinaan, seks bebas, pelacuran, dan sebagainya, menjadi bagian dari kehidupan sebagian besar masyarakat kita.

Dalam pandangan Islam, tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkotika. Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir). Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan, Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba. Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. Ibnu Taimiyah berkata, “narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”. (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)

Upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas penyebaran narkoba sesuai dengan aturan Islam. Pertama, harus ada kesadaran dalam diri setiap individu. Seorang muslim yang memiliki aqidah dan keimanan yang kuat akan berusaha menjalankan dan menjadikan seluruh syariat Allah SWT sebagai landasan dalam menjalani kehidupannya, ia akan menjadikan aturan Allah di atas segalanya sehingga hal-hal yang menimbulkan kemudharatan baginya dan orang lain akan dihindari. Jika banyak yang terjerumus mengkonsumsi barang haram tersebut dengan alasan karena dirinya dibelit dengan berbagai problematika hidup, maka hal itu tidak akan terjadi pada individu yang bertakwa.

Kedua, peran serta masyarakat. Islam sangat menekankan pentingnya hidup berjamaah dan menjaga kesehatan jamaah dengan cara amar ma’ruf nahi mungkar. Amar ma’ruf yang dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga dan lingkungan, organisasi dan jamaah dakwah, baik melalui media cetak maupun elektonik, akan membentuk kesadaran dalam masyarakat bahwa apa yang diharamkan Allah SWT dan Rasulullah SAW secara mutlak harus dijauhi. Masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang sehat, yang bebas dari berbagai rangsangan yang dapat mempengaruhi kehidupan menuju pola hidup materialistis, konsumeris, hedonis, sekularis, dan lain sebagainya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja di antara kamu yang melihat kemunkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Apabila ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan apabila tidak mampu maka dengan hatinya, yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

Ketiga, peran negara. Dibutuhkan ketegasan pemerintah dalam upaya memberantas segala bentuk tindakan kriminal yang mengancam kelangsungan hidup rakyatnya. Hukuman tegas yang diberikan oleh negara dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran narkoba di tengah masyarakat, yang dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan para pecandu narkoba. Semua ini tidak dapat dilaksanakan jika negara masih menerapkan sistem kufur yang telah nyata menyebabkan banyak kerusakan dalam kehidupan ummat manusia.

Dengan demikian, perlu adanya sinergi dari 3 pilar di atas sebagai upaya solutif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada khususnya pemberantasan narkotika ini termasuk di Bumi Anoa yang kita cintai ini.

Wallah a’lam bi ash shawab.

Penulis Adalah Founder-Komunitas Parenting Ibu Tangguh Kendari – KPIT-Kendari

Tanggapi Berita Ini