Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Mediasi Sengketa Lahan Warga, LBH HAMI Buton Apresiasi Respon Pemda Buteng

×

Mediasi Sengketa Lahan Warga, LBH HAMI Buton Apresiasi Respon Pemda Buteng

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Buteng – Tak Cukup 3×24 Jam Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) merespon somasi salah seorang warganya atas nama Rahmat, sebagaimana surat undangan nomor: B/153/100.3/II/2026, secara resmi ditandatangani langsung oleh Buteng, Armin, S.Pd, M.Si.

Hal ini menindaklanjuti somasi yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpuman Advokat Muda Indonesia (HAMI) Buton pada 2 Februari 2026 lalu, yanga dilaksanakan pada hari ini di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis (04/2/2026).

Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Cabang Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, SH mengungkapkan apresiasi atas respon cepat dari Pemda Buteng atas Somasi LBH HAMI Buton kemarin (2/02/2026).

“Pertama tentu Kami (LBH HAMI Buton), mengapresiasi reaksi cepat Pemda Buteng untuk duduk bersama mencari win-win solution agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” kata Saki.

Lanjut Pengacara Muda dari Bumi Gajah Mada itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghalang-halangi proses pembangunan Sekolah Rakyat (SR) termasuk akses jalan ke SR, hanya saja jika ada rakyat yang merasa dirugikan tentu harus pula dipikirkan oleh Pemerintah sebagai pelayan rakyat.

“Somasi yang kami layangkan tersebut adalah hasil kajian mendalam dari LBH HAMI Buton, Kami tidak langsung melaporkan sana-sini, apalagi langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan,” tegasnya.

“Hal ini ditempuh bukanlah untuk menghambat apalagi menghalangi Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat, justru mengingat Pemda Buteng bahwa ada masyarakat yang merasa tidak pernah menghibahkan tanahnya untuk akses jalan sekarang setengahnya telah menjadi jalan raya menuju SR,” sambungnya.

Baca Juga :  Bloomora Florist: Mitra Terpercaya Karangan Bunga untuk Segala Acara

Di tempat yang sama, Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH, CIL, CMLC menguraikan kronologi singkat dan fakta baru yang terungkap dalam mediasi yang dipelopori oleh Pemda Buteng.

“Kami tegaskan bahwa klien kami tanahnya bersertifikat dan tidak pernah menghibahkan kepada Pemda Buteng,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terhadap adanya oknum yang menggaransikan tanah klienya ke Pemda Buteng dalam hal ini Dinas PUPR untuk dijadikan sebagai jalan raya menuju ke SR secara hukum itu cacat.

“Aneh saja kan, jika sudah beli tanah kepada seseorang dan telah bersertifikat lalu orang itu juga yang hibahkan, herannya.” ujarnya.

Apri menambahkan pada pokoknya mediasi tadi menemukan titik terang siapa yang mesti bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh kliennya.

“Pemda Buteng melalui Sekdanya telah memerintahkan Camat Mawasangka, Kepala Desa Balobone dan meminta kesediaan Danramil Mawasangka untuk menindaklanjuti hasil mediasi tadi,” imbuhnya.

LBH HAMI Buton menyatakan sikap tegas. Hasil tindak lanjut mediasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Jika ada perdamaian dan kesepakatan antara Klien Kami dan pihak yang bertanggungjawab maka perkara selesai. Namun, jika tidak berhasil maka demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atas nama Klien Kami proses hukum akan kami tempuh,” pungkasnya. (Red).

Tanggapi Berita Ini