Example floating
Headline

Tegas! AMPB: Pimpinan DPR Harus Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026!

×

Tegas! AMPB: Pimpinan DPR Harus Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026!

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026 — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuntut komitmen tertulis dan konsekuensi tegas dari Pimpinan DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Jika kesepakatan yang telah disepakati bersama tidak terealisasi paling lambat tanggal 15 Desember 2026, maka pimpinan DPR yang hadir — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal — diminta mundur dari jabatannya.

Tuntutan ini disampaikan langsung oleh aktivis AMPB, Supriyono alias Botok, saat mengikuti Rapat Paripurna sekaligus melaksanakan audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.

“Kita minta berita acara kesepakatan itu jelas tertulis tanggalnya. Jika sampai tanggal 15 Desember nanti tidak terealisasi, lalu muncul beragam alasan lagi, kami minta konsekuensi tanggung jawab Bapak-Bapak sekalian. Contohnya, Pak Dasco, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun, semuanya siap mengundurkan diri jika kesepakatan ini tidak ditepati,” tegas Botok di hadapan pimpinan DPR.

AMPB juga menegaskan akan kembali menggelar aksi besar-besaran pada tanggal yang sama jika RUU Perampasan Aset belum juga disahkan. Kesepakatan batas waktu 15 Desember 2026 itu sendiri telah diputuskan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Juga :  Kasudin CKTRP Jakut Tidak Bernyali Bongkar Tuntas Kerangka Tower Bermasalah

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya telah menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bukan sekadar rencana, melainkan kepastian.

“Ini bukan lagi sekadar target, melainkan sudah pasti: RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.

Pembahasan RUU ini telah berjalan bertahap sejak penugasan penyusunan naskah akademik dan draf pada September 2025, menyerap aspirasi dari puluhan narasumber serta kunjungan kerja ke berbagai daerah. Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua DPR Dasco menegaskan kesepakatan seluruh anggota:

“Paling lambat tanggal 15 Desember 2026 — apakah disetujui?” seru Dasco. Disambut jawaban serentak “SETUJU!” dari seluruh anggota dewan, lalu dikukuhkan dengan tiga kali ketukan palu.

Kini, seluruh mata masyarakat tertuju pada tanggal 15 Desember nanti: apakah kesepakatan itu ditepati demi menindak tegas koruptor, atau justru menjadi ujian integritas bagi para pemegang jabatan tertinggi di lembaga legislatif.

Reporter: N. Gun

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel