Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahPeristiwa

Marak Pengeboman Ikan di Kulisusu, Hippemasura Serukan Pengawasan dan Akan Tangkap Pelakunya

×

Marak Pengeboman Ikan di Kulisusu, Hippemasura Serukan Pengawasan dan Akan Tangkap Pelakunya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Butur, Sultra – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kulisusu Utara (Hippemasura) serukan pengawasan terhadap penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan, yang makin marak terjadi di Perairan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Pengeboman ikan merupakan perilaku tercela dan menyebabkan kerusakan ekosistem di perairan Kulisusu Utara, seperti populasi ikan dan terumbu karang.

Example 300x600

Para pelaku patut diduga melanggar Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No.31/2004 tentang Perikanan. Perusakan lingkungan hidup melanggar UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada aksi demonstrasi pagi hingga siang, Hippemasura menyerukan aspirasinya kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan tangkap pelaku pemboman ikan tersebut.

Baca Juga :  Penderita Penyakit Lumpuh Sejak Lahir Masih Membutuhkan Bantuan

Pola pengeboman ikan secara tidak langsung juga meninggalkan kerusakan alam yang diwariskan pada anak cucu.

“Pengeboman ikan dampaknya sangat luas dan berkepanjangan, tidak hanya generasi sekarang, generasi kedepan pun akan ikut merasakannya,” ungkap Asrun Korlap Aksi, Kamis (15/01/2021).

Adapun tuntutan Hippemasura yakni:

1. Meminta kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan(Dit Polair) agar meningkatkan pengawasan di perairan Kec. Kulisusu Utara, Kab. Buton Utara.

2. Mendesak Polda Sultra menindak tegas para oknum yang menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan (Illegal Fishing) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Meminta kepada Dinas Perairan dan Perikanan Sulawesi Tenggara (DKP Sultra) agar meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan dan membuat kebijakan-kebijakan lain dalam upaya melindungi ekosistem laut.

4. Mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra agar mengawal aspirasi kami sampai tuntas.

Sebelum menutup orasinya, Asrun menyatakan bahwa pemberantasan perilaku pemboman ikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Subsatgas Dikmas Batang Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Lewat CFD

Reporter : La Ode Munazad

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600