Faktual net – Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Selasa, 7 April 2026. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk periode tahun 2019 hingga 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 7 April 2026, tim penyidik bergerak ke dua lokasi utama:
1. Rumah Saksi YK yang beralamat di Jl. Rawa Sari Gg. Masjid, Lr. Al-Ikhlas, Kelurahan 20 Ilir D.II, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
2. Mess Saksi B yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara. Barang bukti yang disita meliputi:
– Alat Komunikasi Elektronik: 4 unit handphone dan 1 unit iPad.
– Emas: seberat kurang lebih 275 gram.
– Uang Tunai: senilai Rp 367.000.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
– Kendaraan: 1 unit sepeda motor Harley Davidson.
– Dokumen-dokumen lainnya yang dianggap penting dan berkaitan erat dengan dugaan Tipikor pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2025.
Proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Penyidikan kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hukum.
Reporter: Johan Sopaheluwakan
















