Faktual.Net, Jakarta-Memanfaatkan lahan kosng yang ada di Dipo Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pademangan membuat program pertanian perkotaan (Urban Faming).
Kepala Satpel Lingkungan Hidup, Mumu Mulyana mengatakan, pembuatan urban farming memiliki payung hukum berupa Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pertanian Perkotaan.
“Selain hasil panennya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan warga, kegiatan ini juiga untuk menciptakan udara bersih,”ujar Kasatpel Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Pademangan, Mumu Mulyana, Jumat (20/03/2020).
Ditambahkan Mumu, sebelum dimanfaatkan menjadi areal urban farming, lahan tersebut dibiarkan kosong oleh pemiliknya.
“Hasil panen dari urban farming disini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan PJLP Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Pademagan serta masyarakat sekitar. Pembuatan urban farming ini juga untuk menciptakan udara bersih. Jenis tanaman yang ditanam di lahan ini adalah pohon toga, tanaman hias, serta tanaman pelindung.
“Ke depan program ini harus ditingkatkan lagi dan melibatkan semua komponen yang ada,”tambah Mumu.(Johan/Amin)
















