Faktual,net – Jeneponto – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi-Selatan sorot Pembangunan Rumah Dinas guru (Rumdis) SMP Negeri 1 Bontoramba yang terletak di Desa Bulosibatang Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto yang di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” Senin/11/8/22
Hasan Anwar Selaku Ketua LPK-Sul-Sel mengatakan, pembangunan rumah dinas guru tersebut di duga tidak sesuai RAB terkait pemakaian besi.
Diketahui pembangunan rumah dinas guru tersebut akan menggunakan Anggaran sebesar 116.300.000. juta rupiah dengan ukuran 6×6 meter
Lebih jauh LPK mengatakan, bangunan tersebut juga memakai sebagian kayu bekas, terlihat dilokasi pemakaian kusen pintu depan dan kuseng jendela bagian belakang tersebut memakai kayu bekas,” ucap Anwar
” Sesuai dengan pantauan Langsung oleh Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan dan awak media yang disaksikan langsung oleh pihak pengawas komite dalam hal ini pak Subang dan pekerja (tukang)
Ironisnya lagi kata Hasan Anwar, saat pengawas “Subang yang tak lain anggota komite diminta untuk memperlihatkan papan proyeknya malah beralibi tunggu dulu pak,kemudian ia menghilang tanpa jejak, Ucap Anwar
Terpisah, Ade Ihsan selaku PPTK dalam pekerjaan tersebut mengatakan, saya sudah menegur itu saudara sesuai dengan rekomendasita, kemudian saya masih menunggu tindaklanjutnya pihak komite,”ujarnya
Sementara Ketua Komite H.M Daeng Riolo yang ditemui oleh Ketua LPK Sulsel dikediaman pribadinya beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa, pemakaian besi bangunan rumah dinas guru tersebut saya kurang tau, yang jelasnya saya suruh sesuai RAB.kalau pun tidak sesuai berarti toko yang salah.
Ia juga mengakui masalah kayu yang dia pasang itu memang kayu bekas, tapi itu kan kayu kelas satu..” Ucap komite H.Dg Riolo,
Reporter: Pupung