Faktual.Net, Jakarta. Sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan LKBHMI ke BAWASLU RI dengan Nomor: 028/LP/PP/RI/00/III/2019 tentang pemberitaan di media massa terkait kunjungan kerja Bapak Ir. Joko Widodo ke Provinsi Gorontalo dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara yang menuai polemik, dengan beredarnya surat Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Nomor B-268 /M.Sesneg/AN.00.03/02/2019 tentang pemberitahuan cuti kampanye Presiden.
Maka, Badan Kordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) akan meminta dan merekomendasikan ke DPR RI dalam hal ini melalui KOMISI II DPR RI untuk segera memanggil dan membahas permasalahan ini bersama KPU RI dan BAWASLU RI.
Kepada media Laode Abdul Muharmis Erlan selaku sekretaris umum direktur BAKORNAS LKBHMI PB HMI mengungkapkan Langkah ini perlu diambil komisi II bersama lembaga penyelenggara pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara pemilu tidak netral.
“Dimana sampai saat ini jika merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagaimana terdapat dalam pasal 281 ayat (1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Bubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara” katanya pada Sabtu, 9/3/2019 melalui selulernya.
Dijelaskannya lebih spesifik bahwa dalam PP No.32 Tahun 2018 Bab IV tentang tata cara pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat 1 Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan cuti.
Senada dengan rekannya Direktur eksekutif BAKORNAS LKBHMI PB HMI Abdul Rahmatullah Rorano juga melalui selulernya mengatakan bahwa berdasarkan Pada pasal 34 ayat 2 jadwalcuti kampanye pemilihan umum yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat 7 hari kerja sebelum Presiden dan Wakil Presiden melaksankan kampanye. Dan pada ayat 3 yaitu dalam keadaan tertentu Presiden dan Wakil Presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya.
Dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil mentri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilihan umum.
“Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud yaitu keadaan yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan Negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan massal”, terang Abdul Rahmatullah.
“Lalu apakah dalam kujungan ke Gorontalo dan Kendari ada keadaan Negara yang mendesak? tentu tidak ada jadi kami minta kepada Komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara pemilu terkait agar tidak terjadi bius of power dalam hal ini penyalah gunaan kekuasaan”, tanyanya.
“Langkah ini perlu diambil dalam rangka menjaga komitmen guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara pemilu” tutupnya.
Reporter : Erlan