Faktual.net, Makassar – Penangkapan tanpa surat perintah yang dilakukan anggota kepolisian resort Gowa di Bangkala, Jeneponto kini berbuntut panjang.
Pasalnya pihak pendamping hukum dari Nurlela Daeng Caya (NDC) yakni LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) Telah melaporkan Kapolres Gowa di Propam Polda Sulsel.
“Rabu lalu kami telah ke propam Polda melaporkan Kapolres Gowa atas tindakan penangkapan tanpa surat perintah, surat tugas, surat penangkapan Yang diperlihatkan saat terjadinya penangkapan atas klien kami,” ungkap Herianto M, Mar, paralegal LKBH Makassar yang ikut dalam pendampingan di pengadilan negeri Sungguminasa, Kamis, 17/3/2022.
Tersangka NDC ini yang sementara bergulir gugatan praperadilan dengan tuduhan penculikan anak, melalui kuasa Hukumnya LKBH Makassar akan menjadikan video proses penangkapan yang viral di medsos sebagai barang bukti pelaporan di propam Polda Sulsel.
“Untunglah kami punya video viral hasil tayangan Trans7 di medsos Facebook yang akan kami jadikan barang bukti,” tambah Herianto M. Mar.
Lain halnya yang diungkapkan Amin, Paralegal LKBH Makassar Bidang Intelijen mengungkapkan, selain Kapolres Gowa sebagai aktor intelektualnya, kami juga menjajaki anggota kepolisian berjumlah lebih 10 orang beserta polwan sebagai terlapor di Propam Polda Sulsel.
“Selain Kapolres Gowa sendiri AKBP Tri ada juga anggota polwan yang ikut kami laporkan bersama Sembilan orang anggota Polres Gowa”, ucap amiin.
Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp sampai berita ini di terbitkan belum ada Respon.
Reporter : Saenal Abidin Penaklukh














