Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian Tanah di Pattallassang Gowa Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan

×

Diduga Ilegal, Aktivitas Tambang Galian Tanah di Pattallassang Gowa Resahkan Warga dan Ancam Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net,Gowa, Sulsel– Aktivitas tambang galian tanah yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Dusun Balangpapa, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menuai sorotan dan keresahan warga. Kegiatan tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, lahan pertanian, serta infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah tersebut diduga dikelola oleh seorang warga berinisial BT alias Dg Tiar. Warga menduga kegiatan penambangan berlangsung tanpa dokumen perizinan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut. Selain menimbulkan debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat, aktivitas lalu lalang kendaraan pengangkut material juga disebut menyebabkan kerusakan pada ruas jalan desa. Tidak hanya itu, beberapa lahan pertanian warga dilaporkan mengalami penurunan kualitas akibat aktivitas pengerukan tanah yang terus berlangsung.

Salah seorang warga berinisial ST mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah lama dikeluhkan masyarakat setempat.

“Aktivitas tambang galian tanah di desa kami sangat meresahkan. Debu beterbangan setiap hari hingga masuk ke rumah-rumah warga. Selain itu, jalan desa juga semakin rusak akibat kendaraan pengangkut material yang keluar masuk lokasi tambang,” ungkap ST.

Mewakili warga terdampak, ST meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas tambang tersebut.

“Kami berharap Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan segera turun ke lokasi untuk memeriksa perizinannya. Jika memang tidak memiliki izin, maka aktivitas ini harus dihentikan demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Jenebatu Minta Pemerintah Kelurahan Lebih Responsif terhadap Kebutuhan Warga

Selain itu, warga juga berharap aparat penegak hukum, baik Polres Gowa maupun Polda Sulsel, dapat mengambil langkah konkret guna menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah ST.

INAKOR Gowa Soroti Dugaan Tambang Ilegal

Aktivitas tambang galian tanah tersebut juga mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Kabupaten Gowa. Melalui Humasnya, Haerudin, INAKOR menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan dalam jangka panjang.

“Kami menyoroti serius aktivitas tambang galian tanah di Desa Timbuseng yang diduga tidak memiliki izin. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan mengabaikan kepentingan masyarakat,” ujar Haerudin.

Menurutnya, instansi terkait harus segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut, termasuk memeriksa legalitas usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami mendesak Dinas ESDM, Polres Gowa, dan Polda Sulsel untuk segera turun melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka harus dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang yang meresahkan masyarakat,” tegas Haerudin

Warga berharap keluhan yang selama ini mereka sampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang lebih luas dapat dicegah sejak dini.

Reporter : Sattu

 

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit