Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineNasional

Legalitas Mantan Dirut PDAM dan Dugaan Gratifikasi, Menuai Beragam Tanggapan

×

Legalitas Mantan Dirut PDAM dan Dugaan Gratifikasi, Menuai Beragam Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Terkait kasus Legalitas SK mantan Dirut PDAM sinjai yang di anggap Cacat Hukum Dan Dugaan Gratifikasi 20 juta, menuai tanggapan beragam. Sabtu (05/06/2021).

Diantara tiga lembaga yang mengawal kasus tersebut yakni KATIK Sinjai, Germab Sinjai, dan Suara Indonesia Melalui Juru Bicaranya angkat Suara.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Hal tersebut Sebelumnya ada beberapa anggota DPRD Sinjai yang mengarahkan pembawa aspirasi untuk menguji legal atau tidaknya SK tersebut di PTUN pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Berita Terkait: https://faktual.net/gratifikasi-bupati-sinjai-rp-20-juta-sudah-di-laporkan-kpk-adalah-kebohongan/

Menurutnya apa yang menjadi masukan anggota DPRD sinjai terkait dengan Legalitas SK tersebut itu Keliru dan salah Kaprah.

“jelas Bahwa Sebuah Keputusan Yang di Keluarkan Oleh Pejabat Publik itu bisa di uji dengan tenggang waktu 90 hari kerja pasca di keluarkan nya” ucap Arjuna jubir tiga lembaga tersebut.Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman penyelesaian sengketa Administrasi Pemerintahan,

“Lewat 90 Hari kerja maka SK tersebut sudah Kadalwarsa dan tidak bisa di uji Lagi”, kata Arjuna Ginting.

Sementara, terkait dengan Oknum yang mempersoalkan SK tersebut di tandatangni oleh PLT Bupati saat itu sehingga cacat Hukum karena Tanpa seizin Menteri berdasarkan permendagri Nomor 74 tahun 2016 dan permendagri Nomor 1 Tahun 2018.

Baca berita: https://faktual.net/buntut-unras-pola-dua-sisi-mata-pedang-audiens-wartawan-dilarang-meliput/

Menurut Arjuna, Kalau memang Demikian Kenapa Pihak Inspektorat sinjai yang melakukan Audit tidak memasukkan Point itu sebagai Temuan.

“Justru yang di sampaikan Ke Publik itu hanya dua Yaitu Dokumen Kontrak dan laporan Realisasi Anggaran Periode 2014/2018 yang tidak di Tanda tangani dan Dilaporkan, Itupun temuan tersebut Menurut kami sangat Keliru dan Tidak berdasar”. Tuturnya.

Baca Juga :  Libur Sekolah, Wabup Batang Evaluasi Perizinan dan Sanitasi Program MBG

Apalagi Perlu juga di fahami istilah Pjs dalam permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

Sementara  terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Plt. dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. Dan perlu di ketahui wakil kepala daerah itu hasil proses politik”

Arjuna Kembali menambahkan, Untuk Point Dugaan Gratifikasi 20 juta, Kembali Kami Tantang pihak Inpektorat untuk terbuka menyampaikan Kapan Gratifikasi Tersebut di laporkan Ke KPK?.

“jangan Sampai Di bulan Mei kemarin Baru Di laporkan Nanti setelah Ada keributan Permintaan Fee dan Kami menduga Hal tersebut bisa saja Demikian apalagi bukti yg diperlihatkan di media itu jg menunjukkan bahwa inspektorat sendiri telah membuka di publik.”

sementara saat RDP diminta untuk diperlihatkan justru menyampaikan bahwa dilindungi undang-undang,

“terlihat bahwa gratifikasi Rp.20 juta ini ada hal-hal yang ditutup tutupi apalagi kami menduga bahwa permintaan fee 10% dana hibah adalah merupakan rentetannya dan kejadiannya saat itu tdk lama antara agustus 2019 s/d September 2019”

Dan untuk di ketahui, pelaporan gratifikasi ke KPK, ada masa tenggang waktu yg diwajibkan yaitu 30 hari kerja, dan jika itu tdk dilakukan maka jelas sdh masuk dalam kategori suap.

Editor: Dzul.

Tanggapi Berita Ini