Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Dugaan kasus korupsi belum tuntas coreng Bumi Panrita Kitta sebutan lain Kabupaten Sinjai slogan Sinjai Bersatu diwarnai pola aksi unjuk rasa dua sisi mata pedang.
Hal tersebut puluhan peserta aksi Unras sampaikan aspirasi sambil bentankan spanduk tertulis “kami mensupport pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi”
Aksi unjuk rasa tuntutan sama yakni tuntaskan kasus korupsi selama dua hari pertama Laskar berantas korupsi (Labrak) Rabu (02/06/2021) dan hari kedua Aliansi Hijau Hitam Kamis (03/06/2021) dan tempat yang yang sama di perapatan jalan dekat Taman Topekkong Denma, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Penanggung jawab aksi Aliansi Hijau Hitam, Saiful disapa Fang Iful, disinyalir dia minta agar pihak Kejari Sinjai tidak ada Media atau wartawan yang boleh meliput saat audiens.
Berita terkait: https://faktual.net/kasus-korupsi-tak-tuntas-coreng-bumi-panrita-kitta/
Berkaitan hal tersebut, wartawan sedang menjalankan tugas, terkejut saat dilarang masuk tanpa alasan jelas di saat audiens perwakilan dari Aliansi Hijau Hitam dengan pihak kejaksaan Negeri Sinjai.
Seperti halnya di ungkap Sulfikar wartawan pedulibangsa.co. yang sempat datang meliput di saat itu. dia mengaku spontan sempat bertanya tentang uu tentang informasi publik.
“Apakah ada aturan baru, sehingga Wartawan dilarang meliput kegiatan ini?. Itu-kan informasi publik yang harus diketahui masyarakat,” tanya zulfikar
Fikar menambahkan hal ini merupakan bagian dari informasi publik. sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, juga sesuai Undang-Undang Pers.
“Alhasil dengan beberapa pertanyaan, pihak Kejari Sinjai akhirnya mempersilahkan awak media meliput dialog tersebut” tulisan zulfikar
Terpisah di konfirmasi Fang Iful mengakui hal itu, dirinya hanya bercanda karena hubungan adanya emosional dirinya dengan Zulfikar. Jum’at, (05/06/2021)
“Itu hanya pengalihan isu dan apa tong ji hak ku saya larang media, seandainya saya pake toa (re. pengeras suara) itu hal yang wajar jika di media kan, tidak itu saya lakukan hanya bercanda karena adanya hubungan emosional” ucap Fang Iful
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai Helmy Hidayat S.H, menuturkan bahwa itu tidak benar, namun ijink sama bosnya.
“Ngga, itu kan tadi untuk teman media yang mau liput, saya harus ijin sama bos karena untuk perwakilan saja, apa lagi yang perintahkan kan perwakilan saja, buktinya kan mereka masuk saya keluar, ngga benar itu” kata Helmy saat di konfirmasi.
Di dalam UU tentang pers mengatur dan perbuatan melawan hukum seperti melalui intimidasi sengaja menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara atau denda.
Terdapat Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat 1 berbunyi.”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta”.
Editor: Dzul.
















