Faktual.net – Jakarta – Pedagang kelapa yang berjualan di wilayah kerja kecamatan Pademangan, mengeluhkan dengan pengangkutan sampah, karena kendala kendaraan yang rusak dan juga kru atau petugasnya yang jual mahal harus disediakan kopi dan rokok serta Uang angkut selain Retribusi yang resmi.
Permohonan pedagang kelapa secara Resmi telah dilayangkan kepada Sudin Lingkungan Hidup untuk membantu mengangkut sampah dari warung mereka dan juga bersedia membayar kewajiban atau Retribusi, dan hal itu sudah berjalan.
Pada perjalanan satu bulan mulai muncul permasalahan terkait pengangkutan sampah, dari hasil yang dihimpun media online faktual.net, mulai dari petugasnya yang merasakan uang angkut tidak sepadan (diluar pembayaran resmi), pedagang diharuskan menyediakan kopi dan rokok, dan juga dari oknum pedagangnya yang diduga volume sampahnya tidak sesuai.
Selain itu hal paling menarik adalah kendaraan yang mengangkut sampah terlihat sangat bagus dan seperti baru tapi kenyataan dari informasi yang didapat mesin kendaraan tersebut sudah selayaknya di museumkan.
Penjelasan dari pengemudi kendaraan pengangkut sampah Mr.Y melalui seluler beberapa waktu lalu, bahwa kendaraan tersebut bodynya saja yang baru mesinnya mesin lama.
“Saya supir yang angkut sampah kelapa om, Bisa ngobrol lewat telpon engga om,” Ucapnya dari telpon.
Dia mengungkapkan tidak dapat melanjutkan mengangkut sampah kelapa yang walau sudah dibayarkan untuk jasanya dua kali lipat sekira satu jutaan (info narsum), karena Kendaraan yang digunakannya Rusak, yaitu Bosh pump (sering disebut bospom atau pompa injeksi).
“Mobil rusak bos pump nya om untuk sementara belum bisa giat,” Chatnya melalui WA.
Saat dikonfirmasi pembayaran double untuk petugasnya dengan harapan sampahnya itu bisa terangkut semua, petugas Y malah blokir nomor.
Terkait polemik pengangkut sampah yang terkendala dan kendaraan yang rusak telah dikonfirmasi kepada wakil kepala Dinas LH Kota Jakarta Purwanti dan juga Kasudin LH Jakut Edy Mulyanto hingga berita ini tayang belum ada Penjelasan.
Reporter : Zulkarman
















