Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahHeadlineHukumKriminal

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Sinjai

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan di Sinjai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel Tidak butuh waktu lama, Resmob Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abustam, SH.,MH akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Sebelumnya diberitakan seorang korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia terjadi pada hari Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 02.45 Wita. Diduga berselisih paham di Rumah Bernyanyi R-One, kemudian pelaku dan korban meninggalkan tempat tersebut.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Namun pada Pukul 02.45 Wita korban menuju ke rumah saksi lorong depan warung mantep Jl. KH. Agus Salim untuk berkumpul bersama teman – temannya, namun tidak berselang lama pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan membabi buta dan langsung meninggalkan TKP.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan
S.Ik.,M.Si membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AI, (40), dengan Alamat Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Baca Juga :  Perempuan Indonesia Didorong Adaptif di Era Digital, Lanjutkan Perjuangan Lewat Teknologi

“Alhamdulillah, Berkat doa dan kerja keras semua anggota, kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan di Jalan KH. Agus Salim berhasil ditangkap pada hari itu juga Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 24.00 wita di Desa Bulu-bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone tempat pelariannya rumah keluarganya,” ujarnya.

Pihaknya mengungkapkan, diduga Pelaku berinisial lel. IM,(38) Alamat Jalan Dr. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diamankan tanpa ada perlawanan. Dan saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan intensif oleh anggota Satreskrim Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai juga menghimbau masyarakat yang ada di jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, dan sekitarnya untuk menahan diri.

“Percayakan penanganan kasus ini pada Polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres Sinjai.

Editor: Anton

Tanggapi Berita Ini