Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahHukum

Kuasa Hukum PT. CMI Dan PT. CSI Heran, BKPN Tidak Mengakui Isi BAP Polda Sultra

48
×

Kuasa Hukum PT. CMI Dan PT. CSI Heran, BKPN Tidak Mengakui Isi BAP Polda Sultra

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Buton, Sultra – Saksi yang dihadirkan oleh PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) dalam persidangan Kasus dugaan pelanggaran kerjasama di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (27/8/2020), keterangannya berbeda dengan BAP Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam BAP, saksi pelapor Rudi selaku General Manejer (GM) menyatakan bahwa, Terdakwa Raymon Siregar selaku Direktur Utama PT. Cipta Smelter Indonesia (CSI) melakukan dugaan tindak pidana penipuan. Namun setelah dilontarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum Terdakwa, saksi tidak mengakui isi BAP tersebut.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Saksi mengatakan bahwa dengar dari Yohanes selaku Direktur PT. BKPN. Entah kenapa dalam BAP seolah-olah saksi yang mengatakan. Dan juga pengakuan menyatakan PT. CSI punya saham 60%, tidak tahu kenapa didalam BAP ditulis 60% itu milik PT. Surya Saga Utama (SSU),” kata Kuasa Hukum Terdakwa Hardodi.

“Jadi mana yang benar, keterangan saudara di Pengadilan atau di BAP?” tanya Kuasa Hukum terdakwa

“Di pengadilan,” ujar saksi.

“Kemudian Apakah saudara saksi di sumpah saat diambil keteranganya di polda? ” lanjut Kuasa Hukum.

“Tidak,” kata saksi.

“Hati-hati loh kalau memberikan pernyataan, Undang-undang pidananya ada kalau saudara saksi memberikan keterangan palsu,” beber dodi saat proses persidangan dan Majelis Hakimpun ikut memberitahukan.

Hakim Ketua satu Cristian Siregar menyampaikan juga kepada saksi bahwa keterangan saksi pada saat sidang dengan BAP berbeda, dan seharusnya Kasus ini perdata.

Baca Juga :  Potensi Masyarakat DPC PPBNI Jakarta Utara Sowan Ke Mapolres Pelabuhan Jakarta Utara

“Kasus ini seharusnya perdata, bukan pidana,” ucapnya kepada saksi.

Saksi mengatakan, ia juga kaget kenapa masalah ini sampai dipengadilan.

Semntara itu, Kuasa hukum terdakwa menegaskan akan laporkan semua saksi-saksi dan pihak-pihak yang sengaja merekayasa keterangan dalam BAP sehingga membuat klien kami jadi Tersangka.

“Saya akan laporkan saksi-saksi dan pihak-pihak yang diduga merekayasa keterangan dalam BAP, Tidak perduli, dia oknum penyidik, oknum JPU jika diduga terlibat akan kita laporkan,” bebernya saat di konfirmasi melalui via telepon selularnya, Sabtu (29/8/2020).

Menurutnya, Kejadian akhir-akhir ini dimana, Polri dan Kejaksaan Agung mencopot oknum-oknum yang nakal, akan terulang kembali di Sultra.

“semoga saja tidak,” tukasnya.

Lanjut Dodi, saksi juga mengakui saat persidangan kemarin bahwa, membeli besi smelter milik PT. CSI dari pemborong yang mengatas namakan PT. SSU.

“Saya akan melaporkan PT. Asri Jaya Mandiri (AJM) yang diduga sebagai penada penjarahan besi smelter di kabaena milik PT.CSI. selain itu kami juga akan melaporkan PT. BKPN sebagai penada, sebagaimana yang diakui oleh Rudi di PN. Saat ini, info kami terima, penjarahan besi smelter PT. CSI terus berlanjut, malah ada penambahan karyawan untuk mempercepat pengangkutan. Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti,” tutupnya.

Tanggapi Berita Ini