Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Metropolitan

Tujuh Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Jl Cipeucang I Disanksi

38
×

Tujuh Pelanggar Aturan PSBB Transisi di Jl Cipeucang I Disanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Faktual.Net-Sebanyak tujuh pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) transisi menerima sanksi kerja sosial dari petugas saat Operasi Tertib Masker di Jalan Cipeucang I, Kelurahan Koia,  Jakarta Utara, Senin (31/08/2020).

Sekretaris Kelurahan Koja, Mursani mengatakan, dari hasil monitoring ini ditemukan tujuh pelanggar yang tidak memakai masker saat melintasini jalan tersebut.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Para pelanggar ini mendapatkan sanksi berupa kerja sosial selama 20 menit yakni membersihkan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Potensi Masyarakat DPC PPBNI Jakarta Utara Sowan Ke Mapolres Pelabuhan Jakarta Utara

“Hasil monitoring kali ini ada tujuh pelanggar yang tidak memakai masker dan dikenakan sanksi sosial,” ujarnya didampingi Kasatpol PP Kelurahan Koja,Hendra.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang diterapkan seperti gerakan 3M yakni dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman minimal satu meter.

“Kita tak bosan-bosan mengimbau warga untuk selalu gunakan masker. Karena menggunakan masker itu salah satu vaksin untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19,” tandasnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini