Faktual.Net,Tidore. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kota Tidore Kepulauan melakukan rapat pleno penetapan syarat Dukungan Minimal dan Sebaran Calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, sabtu (26/10/19).
Rapat pleno penetapan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang di Pimpin langsung oleh Ketua KPU Tikep, Abdullah Dahlan, SE dan di hadiri oleh 4 Anggota Komisioner menetapkan 7.139 KTP yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 8 tentang penggunaan DPT Pemilu Terakhir dan Pasal 10 tentang didukung oleh 10% dari jumlah penduduk yang terdaftar pada DPT Pemilu terakhir.
“Kota Tidore Kepulauan memiliki 8 Kecamatan, maka setiap dukungan harus lebih 50% dari jumlah kecamatan maka minimal persebaran dukungan harus di 5 kecamatan di wilayah kota tidore kepulauan dan juga setiap KTP Dukungan harus di sertakan langsung dengan surat pernyataan dukungan.” ungkap Abdulharis Doa selaku Devisi Teknis Penyelenggara
Selain itu, Untuk Jadwal Tahapan Penyerahan syarat Dukungan pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota akan di laksanakan pada 11 Desember 2019 sampai dengan 14 Maret 2020.
Reporter : Aswan Samsudin