Faktual.net, Konsel, Sultra – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada 9 Desember Tahun 2020 mendatang.
DPT berjumlah 203.339 ditetapkan KPU Konsel berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan dilanjutkan rapat pleno DPT tingkat Kabupaten Konsel di Wonua Monapa Hotel, Kamis, (15/10/2020).
Rapat pleno penetapan DPT dihadiri ketua Bawaslu Konsel, Hasni, perwakilan Dinas Dukcapil Konsel, perwakilan Polres Konsel, dan LO dari tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel.
Ketua KPU Konsel, Aliudin mengatakan jumlah pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020 berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP di 25 Kecamatan, terdiri dari 336 Desa dan 15 Kelurahan se Konsel.
“Rapat pleno rekapitulasi DPSHP sejak hari Rabu tanggal 14 Oktober dan selesai 15 Oktober 2020 dan dihari yang sama dilanjutkan rapat pleno penetapan DPT,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada PPK dan PPS yang telah bekerja maksimal sehingga penetapan DPT berjalan sesuai harapan.
“Saya apresiasi atas kinerja penyelengara PPK dan PPS. terutama PPS yang bekerja keras dilapangan mengumpulkan data sehingga hari ini KPU bisa menetapkan DPT Konsel,” ucapnya.
Reporter: Marwan Toasa
















