Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPilkada 2020

KPU Kota Tidore Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2020

13
×

KPU Kota Tidore Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Tidore. KPU Kota Tidore Kepulauan melakukan sosialisasi PKPU No.10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan 2020 dalam kondisi bencana non alam Covid-19 di aula KPU Kota Tidore Kepulauan, Jumat, (18/8/2020).

Sosialisasi itu dihadiri pihak Bawaslu, Polres, Dinas Dukcapil, Dinas Satpol-PP dan Damkar, Badan Kesbangpol, Ketua Partai Politik Kota Tidore Kepulauan dan tim kampanye bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Sosialisasi yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIT ini disampaikan oleh komisioner KPU Kota Tidore, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abjan Kasim.

Abjan Kasim menyampaikan materi terkait pelaksanaan protokol kesehatan pada pemilihan serentak lanjutan 2020 dalam situasi bencana nonalam covid-19.

Baca Juga :  BNNP Sultra – Kwarda Pramuka Jajaki Pembentukan Saka Anti Narkoba

Kata dia, PKPU 10 menjelaskan beberapa poin yang lebih detail yang tidak disebutkan dalam PKPU 6.

“Misalnya diubah pada pasal 58 ketentuan huruf b ayat 1, pada PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah orang saat kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, sedangkan pada PKPU 10 disebutkan jumlah orang paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter,” katanya.

Selain itu, pada pasal 59 PKPU 6 tidak menyebutkan jumlah pembatasan orang dalam debat publik. Sedangkan pada PKPU 10 menyebutkan pembatasan orang dalam debat publik paling banyak 50 orang.

Kegiatan sosialisasi ini selesai hingga pukul 16.30 WIT.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini