Faktual.Net, Jakarta – Pemerintah Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP), Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun Tim Patroli Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 turun langsung memberikan edukasi berupa pengarahan dan monitoring kepada para pedagang kuliner ikan bakar di Jalan Ancol Baru, Kalijapat.
Pemberian edukasi tersebut terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sekaligus dilakukan Operasi Yustisi sekitar kurang lebih pukul 19.55 WIB, Jumat (18/9/2020).
Lurah Ancol Rusmin, serta jajaran Gustu Covid-19 kemudian memberikan imbauan dan pengarahan kepada para pedagang agar selalu menaati dan melaksanakan protokol kesehatan saat melayani para konsumen.
“Para pedagang agar menjalankan disiplin protokol kesehatan di masa PSBB ini, layani pelanggan dengan cara Take Way, jangan makan di tempat yang rentan dengan bahaya penyebaran virus Covid-19,” jelas Rusmin.
Saat dikonfirmasi awak media, para pedagang pun mengaku berterima kasih serta siap mengikuti imbauan dan arahan Lurah Ancol bersama jajaran Gustu Covid-19 maupun TNI/Polri.
“Kami akan terapkan arahan Gugus Tugas Covid, dan juga ucapan terima kasih kami bisa berjualan,” kata salah satu pedagang kuliner, Oma.
Pantauan media ini, sesaat jajaran Gustu Covid-19 beserta Lurah Ancol meninggalkan lokasi, tukang parkir yang diketahui bernama Syafii, ikut membantu para pedagang mengimbau para pelanggannya untuk tidak makan di tempat warung makan.
“Maaf bapak dan ibu, barusan pak Lurah dan Gugus Tugas Covid ngasih tau untuk bungkus saja, jika berkenan tidak makan disini,” ujarnya.
Melalui Faktual.Net, Syafii juga berterima kasih kepada Lurah Ancol beserta jajaran Gustu Covid-19, TNI/Polri, maupun Sat Pol-PP yang masih memperkenankan warung makan untuk beroperasi.
Reporter: Zul