Example floating
Example floating
Daerah

KPU Konsel Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen

×

KPU Konsel Buka Pendaftaran Calon Bupati Independen

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Konsel Divisi Teknis, Asriani S. Kep
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konsel mulai membuka pendaftaran bakal calon bupati dan Wakil bupati dari jalur perseorangan.

Masa pendaftaran jalur perseorangan untuk pilkada 2020 disertakan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dimulai pada Tanggal 19 Februari sampai Tanggal 23 Februari 2019.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Demikian dikatakan anggota KPU Konsel Divisi Teknis, Asriani S Kep kepada wartawan Faktual.Net usai menggelar pleno di Kantor KPU Konsel, Rabu, 19/2/2020.

“Baru saja kami menggelar pleno terkait batas penyerahan dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan di Pilkada nanti. Pendaftarannya mulai hari ini sampai tanggal 23 Februari 2020 tepat pukul 00:00 Wita,” katanya.

Divisi teknis KPU Konsel ini menjelaskan, untuk syarat dukungan calon perseorangan akan diperiksa setiap berkas pencalonannya. Hal ini sesuai hasil pleno pada tanggal 26 November 2019 lalu. Yang mana batas minimum bakal calon perseorangan untuk Konsel dengan jumlah DPT 202.838, itu berjumlah 10 persen dari jumlah DPT.

“Minimal syarat dukungan yang harus dipenuhi itu sekira 20.284 dan tersebar di minimal 13 Kecamatan dari 25 kecamatan di Konsel,” katanya.

Untuk syarat dan waktu penyerahan dokumen dukungan, kata Asriani, KPU sebelumnya sudah melayani beberapa konsultasi dengan beberapa calon perseorangan baik itu melalui via telepon maupun langsung.

Baca Juga :  Baznas RI Diminta Anulir 3 Calon Pimpinan Baznas Makassar yang Terafiliasi Parpol

“Kemarin sudah ada yang pernah datang atas nama Ahmad Baso. Nah kita juga sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan terkait kesiapannya. Karena tanggal 19 sampai tanggal 23 Februari itu adalah batas penyerahan dokumen dukungan bagi calon perseorangan,” terangnya.

Dikatakan, untuk calon bupati jalur perseorangan yang berminat terlebih dahulu memasukkan surat mandat ke KPU. Yang kemudian dari divisi teknis itu akan memberikan user name dengan paspor.

“Nantinya mereka dapat menginput sendiri dokumen-dokumennya. Karena dokumen itu merupakan syarat awal yang harus dipenuhi bagi bakal calon perseorangan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan jika para bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan tidak memenuhi syarat dokumen dukungan pada deadline waktu yang telah ditentukan, maka secara resmi bakal calon tersebut dinyatakan nihil atau kosong.

“Begitupun sebaliknya, kalau memenuhi syarat minimal, maka dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya verifikasi administrasi dan faktual,” jelasnya.

Ditambahnya, terkait masa perpanjangan, sampai saat ini belum ada petunjuk. Jadi dimungkinkan tidak ada untuk masa perpanjangan tersebut.

“Untuk sementara berdasarkan ketentuan PKPU nomor 16 Sesuai dengan jadwal tahapan dan program, hanya tanggal 19 sampai tanggal 23 Februari 2020 saja,” terangnya lagi.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit