Example floating
Example floating
DaerahHeadline

KPU Konsel Bantah Loloskan Anggota PPK Dari Partai Politik

×

KPU Konsel Bantah Loloskan Anggota PPK Dari Partai Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konsel, Aliudin
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel, Sultra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membantah soal tudingan telah meloloskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lainea yang masuk dalam pengurus partai politik.

Hal ini dikatakan ketua KPU Konsel, Aliudin saat dikonfirmasi pada Selasa, 24/3/2020, terkait meloloskan PPK dari partai politik. Menurutnya, KPU Konsel menjalankan proses tahapan perekrutan PPK sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kalau dibilang kami sengaja meloloskan PPK walau kami tahu masuk dalam pengurus partai politik itu tidak benar. Anggota PPK yang lolos telah memenuhi syarat. Sebab sudah mengikuti proses tahapan administrasi, Tes tertulis dan wawancara,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sebelum melantik PPK terpilih, KPU Konsel dalam melaksanakan tahapan perekrutan juga mengeluarkan dua tahap tanggapan masyarakat yakni usai tes tertulis dan tes wawancara.

“Namun kemudian khusus di kecamatan lainea tidak ada tanggapan masyarakat, jadi kami anggap tidak ada masalah,” ucapnya.

Selain menjalankan semua tahap sesuai prosedur, kata Aliudin, KPU Konsel jauh sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap calon PPK yang masuk dalam data sistem informasi partai politik (Sippol) dan tidak mengabaikan rekomendasi hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Konsel.

Baca Juga :  Warga Kelurahan Je'ne Batu Rutin Gotong Royong Setiap Sabtu

“Seperti status Anwar kita sudah cek di Sippol tidak masuk di partai manapun didukung rekomen hasil pengawasan bawaslu kabupaten konsel juga namanya tidak tertera disitu,” katanya.

Meski demikian, kata Aliudin, berita terkait informasi ada anggota PPK Lainea yang terdeteksi masuk dalam kepengurusan partai politik itu tetap akan ditindaklanjuti dengan menggunakan kewenangan dalam ketentuan tata kerja pengawasan di internal KPU. Jika ditemukan pihaknya akan memberhentikan anggota PPK Lainea tersebut.

“Tetap kami tindaklanjuti berita ini. Kalau jelas terbukti kita langsung berhentikan tidak ada alasan dan langsung PAW berdasarkan peringkat,” jelasnya.

Dia menerangkan KPU saat ini telah melayangkan surat ke ketua PPK Lainea untuk menghadirkan pihak bersangkutan di sekretariat PPK Lainea untuk dilakukan klarifikasi.

“Kami tidak lagi memanggil di kantor KPU tapi mendatangi langsung, takutnya jika kita panggil di kantor untuk melakukan klarifikasi bersangkutan tidak datang,” ucapnya.

Terkait pemberitaan tersebut, KPU Konsel menanggapi positif dengan mengucapkan terima kasih kepada lembaga pemantau JaDI Konsel yang memberikan informasi ditengah keterbatasan data yang saat ini dialami KPU.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60