FAKTUAL.NET, JAKARTA – Pemerintah Kota Depok resmi mengumumkan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok pada hari Rabu, (15/04/2020). Pemberlakuan PSBB di Kota Depok ini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 sekaligus juga menindaklanjuti persetujuan Menteri Kesehatan.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Depok, Dadang Wihana. Ia mengatakan, ”PSBB di Kota Depok mulai berlaku pada hari Rabu, (15/04/2020),”
“Sesuai dengan surat keputusan yang diumumkan Pak Walikota, mulai rabu, 15 April 2020, PSBB diterapkan di Kota Depok, nanti bisa juga diperpanjang 14 (empat belas) hari berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid 19,” pungkasnya, Selasa (14/4/2020).
Dadang juga menghimbau masyarakat Kota Depok untuk mematuhi aturan dan batasan-batasan yang sudah ditetapkan serta selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Masyarakat yang bertempat tinggal dan beraktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi aturan-aturan dan protokol kesehatan yang ada,” tegasnya. (Samuel)















