Faktual.Net, Takalar, Sulsel – Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Takalar satu diantaranya mendapat sorotan DPRD, yaitu pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Dari Empat pejabat eselon II hasil seleksi terbuka (Open Bidding) dilantik termasuk sekwan. Bertempat di ruang pola Kantor Bupati Takalar, Selasa (11/05/2021).
Ketua Komisi 1 DPRD Takalar H. Nurdin HS mengatakan, bahwa pelantikan Sekwan, Faisal Sahing yang dilakukan Bupati Takalar dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan DPRD.
Menurut politisi PPP tersebut, pergantian Sekwan itu harus mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD yang bersifat kolektif kolegial.
“Karena Undang-undang dan PP mengamanatkan seperti itu persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Jadi pelantikan ini sama saja halnya melecehkan DPRD Takalar,” kata Nurdin
Hal tersebut ada landasan hukumnya, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2018 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” Lanjutnya.
Namun hal ini kemudian mendapat bantahan dari Komisi Pemantau Legislatif Takalar (Kopel Takalar) Muhammad Setiawan.
Menurut aktifis KNPI ini, pelantikan Sekwan yang dilakukan oleh Bupati telah sesuai dengan aturan dan regulasi.
“Pelantikan ini sudah sesuai dengan regulasi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 11 tahun 2017 merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara” Ungkap Muhammad Setiawan.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa regulasi yang mengatur Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Terkhusus pengangkatan Sekwan , hal ini lebih spesifik diatur dalam pasal 127 ayat 4, PP Nomor 11 Tahun 2017.
“Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK dikonsultasikan dengan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah” tambah Setiawan sapaan akrabnya
Menambah bahwa PPK hanya menkonsultasikannya dengan pihak pimpinan DPRD bukan harus mendapat persetujuan.
“Jadi pasal ini sudah sangat jelas, PPK hanya menkonsultasikannya dengan pihak pimpinan DPRD bukan harus mendapat persetujuan mereka. Kami yakin bahwa Bupati yang dalam hal ini bertindak sebagai PPK telah mengutus bawahannya untuk mengkonsultasikan hal ini ke pihak pimpinan dewan” tandasnya
Dia berharap DPRD jangan suka cari-cari kesalahan eksekutif
“Kalau itu sudah dilakukan terus apanya lagi yang mau dipersoalkan, ini DPRD jangan suka cari-cari kesalahan eksekutif sedangkan beberapa oknum diantara mereka malah tidak beres kinerjanya. Kalau bisa mereka lebih bagus pembenahan internal saja dulu, itu dulu yang dibereskan” tutup Muhammad Setiawan.
Editor: Dzul
















