Example floating
Example floating
HukumKriminal

Konstatering Tapak Kuda Dianggap Gagal, Warga Minta PN Kendari Terbitkan Putusan Non Eksekutabel

×

Konstatering Tapak Kuda Dianggap Gagal, Warga Minta PN Kendari Terbitkan Putusan Non Eksekutabel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Pelaksanaan konstatering atau pencocokan patok batas di Tapak Kuda pada Kamis, 30 Oktober 2025 gagal dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendari karena pemohon tidak mampu menunjuk patok batas yang dimaksud apalagi gambar peta tanah yang dijadikan dasar bukan produk BPN dan tidak ada dalam isi putusan.

Selain itu pihak pemohon KSU Kopperson hanya berdasarkan ex HGU mati dari badan hukum usaha berbeda yaitu Kopperson dan berakhir sejak tahun 1999 yang notabene tidak pernah menjadi penggugat dan tidak pernah berperkara dengan pemilik lahan akibatnya pemilik lahan tidak ingin menjadi korban mafia tanah.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dan masyarakat sangat menyesali tindakan Ketua Pengadilan Negeri Kendari yang baru Rustam SH,MH., menetapkan terjadi konstatering walau beliau tahu bahwa pemohon tidak memiliki legal standing dan gambar peta bukan hasil amar putusan perkara.

Kegagalan usaha legal maupun ilegal dari pemohon sudah tiga kali yaitu tahun 1998 sebelum sertifikat hak guna usaha berakhir karena faktor penggugat tidak dapat menunjuk batas obyek tanah. Kemudian tahun 2018 gagal karena tidak mempunyai legal standing pemohon dan tahun ini 2025 juga gagal karena empat alasan mendasar yaitu ex HGU Kopperson telah berakhir 1999, legal standing pemohon melawan hukum acara karena pemohon konstatering memakai peta dan gambar produknya sendiri bukan hasil isi putusan apalagi telah dibantah kepala BPN Kota Kendari saat dipertanyakan hal itu di ruang rapat dengar pendapat di DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu

Selanjutnya atau terakhir penggugat asli dan tergugat tidak hadir dilapangan. Maka sudah saatnya Ketua Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan surat penetapan non eksekutabel karena sudah cukup syarat hukumnya untuk tercapainya tujuan hukum yaitu kepastian hukum dan manfaat hukum pada masyarakat Tapak Kuda.

Redaksi/Qadar Daeng Siantang

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit