Example floating
Example floating
Headline

Sekber Sultra Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra

×

Sekber Sultra Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nikel Resources ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari – Sekretariat Bersama Sulawesi Tenggara (Sekber Sultra) yang terdiri dari KNPI Sultra, HMI MPO Sultra, IMM Sultra, LMND Sultra, KAMMI Sultra, dan BEM Nusantara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan oleh PT ST Nikel Resources ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada, Selasa (14/07/2026).

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil penelusuran, dokumentasi lapangan, pemberitaan media, serta penyusunan legal opinion yang menguraikan dugaan penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi/kabupaten/kota sebagai jalur pengangkutan ore nikel menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kajian hukum yang disusun Sekber Sultra, terdapat sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, di antaranya dugaan kesesuaian aktivitas hauling dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, lalu lintas dan angkutan jalan, serta aspek perizinan administrasi yang berkaitan dengan penggunaan jalan umum sebagai jalur distribusi hasil tambang.

Sekber Sultra, melalui Halim Ketua LMND Sultra menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Tarumajaya Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Anak Berusia Empat Tahun

“Kami berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Halim, di Kendari (14/07/2026).

Ia juga menegaskan, semua yang terlibat diperlukan dihadapkan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum, sehingga apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas perwakilan Sekber Sultra.

Selain itu, Sekber Sultra juga mendorong agar dilakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen perizinan, persetujuan penggunaan jalan, pelaksanaan RKAB, serta aspek teknis lainnya guna memastikan aktivitas hauling tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekber Sultra menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan dalam mendorong tata kelola sektor pertambangan yang taat hukum, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Faktual.net berupaya melakukan konfirmasi kepada PT Tiara Abadi Sentosa untuk mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggarantersebut. (red).

Tanggapi Berita Ini