Faktual.Net, Jakarta. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyoroti kasus pelaporan Amstrong Sembiring terkait sengketa waris antara Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.
Kuasa Hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring diketahui telah melaporkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di tingkat Peninjauan Kembali (PK) dimana Soerjani sebagai Pemohon PK ditolak seluruh dalil-dalil permohonannya (Kalah).
Atas perihal itu, Amstrong melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya dengan pasal 372 Tentang Penggelapan. Laporan ini terkait dengan bangunan yang telah disewa dan dikuasai secara fisik oleh Soerjani sejak tahun 2013 sampai 2018 secara sepihak.
Terakhir sejak 2016 sampai dengan tahun 2018 bangunan dimaksud disewakan untuk kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DKI Jakarta selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Sebelumnya, Amstrong telah menggugat harta waris tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Mahkamah Agung di tingkat PK.
Menyikapi persoalan ini, pihak IPW siap turun tangan untuk mengawal kasus tersebut. Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, penyidik berhak untuk menjemput paksa Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio, red) sebagai saksi. Hal ini demi keberlangsungan proses penyidikan.
“Amien Rais saja mau datang memenuhi panggilan sebagai saksi, tidak ada alasan bagi semua pihak yang tidak sejalan dengan putusan PK. Putusan PK itu harus dipatuhi semua pihak, bila ada penyidik mengatakan bahwa ada yang lebih tinggi dari putusan PK, itu suatu tindakan yang terlalu bodoh,” ucap Neta S Pane dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Saya kira penyidik akan dicopot dari jabatannya dan tidak pantas jadi penyidik, karena di negara kita ini putusan yang paling tertinggi adalah putusan PK, yang dalam hal ini pelaporan dari Amstrong,” sambungnya.
Neta juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menindaklanjuti perihal laporan Amstrong.
“Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan (SP3, red), jika sampai dipeti-es-kan maka kami (IPW) akan berada di garda terdepan untuk mengawal pelaporan Amstrong Sembiring,” tegasnya.
Selain itu, Neta pun mengatakan hal ini adalah sebuah contoh nyata dan bisa menjadi suatu pelajaran bagi publik.
“Dimana dalam kasus seperti ini sering kerap kali terjadi di masyarakat luas, apalagi bersangkutan dengan Hak para ahli waris,” tandasnya.
Ia juga menuturkan, bila dalam pelaporan kasus ini kelak tidak berjalan dengan baik, maka Amstrong selaku kuasa hukum bisa mengambil langkah untuk membuat pelaporan ke Bidang Propam Mabes Polri, dan Anggota DPR RI Komisi III.
“Bila mana pelaporan ini tidak berjalan, IPW siap untuk mengawal dan mengkonfirmasi ke pihak Polda Metro Jaya, karena tidak berjalannya pelaporan tersebut,” tuturnya.
Neta S Pane pun berharap, aparat berwenang bisa benar-benar menegakkan hukum atas kasus pelaporan ini.
“Karena kita semua patuh akan hukum dan yang lainnya juga harus patuh terhadap hukum, supaya pelaporan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa diselesaikan dengan sebagaimana mestinya,” tutup Neta S Pane.
















