
Faktual.Net, Buton Selatan, Sultra — Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Masiri, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) diduga melanggar nilai-nilai kode etik pemilu 2024.
Kejadian tersebut berawal dari saat pembukaan Konfercab PMII Cabang Kota Baubau Periode 2023-2024 pada 17 Februari 2023, Rahmat Fajar Ketua PPS Masiri Kecamatan Batauga berfoto dengan salah satu anggota DPRD Partai Golkar dan sebagai calon Ketua Cabang PMII Kota Bau bau dan terpilih sebagai ketua mandataris PC PMII Kota Baubau.
Menanggapi hal itu, Bayu AssiIqie Alhusani meminta sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Busel, terkait Ketua PPS Masiri yang berfoto dengan seorang anggota DPRD saat pembukaan Konfercab sekaligus mencakonkan diri dan terpilih sebagai ketua cabang pmii kota bau bau.
“Saya meminta kepada Bawaslu dan KPU Busel untuk menindaklanjuti LM. Fajar Rahmat yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu Busel harus bersikap tegas dengan soal tersebut” tegas Bayu Eks. Ketua Komisariat PMII Unidayan.
“Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu. Seharusnya menjadi anggota/ketua PPS lebih konsisten untuk menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Dia menegaskan penyelenggara pemilu tetap fokus pada tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sampai dengan Ad Hoc.
“Penyelenggara pemilu yang fokus dan bekerja penuh waktu, pemilu yang berintegritas akan lebih mudah diwujudkan mengingat penyelenggara tidak memiliki konflik kepentingan dalam menyelenggarakan semua tahapan Pemilu,” ucap kepada media ini, Kamis (21/02).
Selain itu, dalam undang undang Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Atas dasar itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan.
“Larangan rangkap jabatan ini untuk menjaga integritas penyelenggara. Jangan sampai terpengaruh oleh pekerjaan lain dan mengganggu netralitas dia sebagai penyelenggara pemilu,” tandasnya.
Pemilu dan Pilkada serentak 2024 bukan pesta demokrasi biasa, masi kata dia, karena terdapat beberapa tahapan pemilu yaitu pemilihan presiden, DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan DPD serta Pemilihan Kepala Daerah.
“Salah satu pakta integritas itu yakni, Anggota/Ketua PPS bersedia menjalankan proses Pemilu dengan profesional dan tidak menjalankan praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dalam menjelang Pemilu 2024,” tuturnya.
Larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu sendiri diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) bagi jajaran KPU dan jajaran Bawaslu. (Krd).















