Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahan

Ketua Paguyuban Besutan UP3 Muara Angke Jakut, Lecehkan Larangan Kepala UP3 Muara Angke

×

Ketua Paguyuban Besutan UP3 Muara Angke Jakut, Lecehkan Larangan Kepala UP3 Muara Angke

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Ketua Paguyuban beserta Jajarannya Besutan dari UP3 Muara Angke dan Ditandatangani oleh Kepala UP3 Muara Angke Mahad dengan Surat Keterangan Nomor 6961/-1.8236 Tentang Kepengurusan Pagiyiban Resto Apung Muara Angke, pada 15 Desember 2023, Telah Melecehkan Instruksi dan bahkan Larangan Untuk Tidak Melakukan Pungutan Apapun di Area Bisnis Kuliner Resto Apung Muara Angke, Tanpa Terkecuali oleh Pihak Manapun Yang Mengatas Nama siapapun. Karena untuk saat ini Status Resto Apung ada dititik Nol Kepengurusan.

Hal terkait Resto Apung dititik Nol dan Dilarang Ada Pungutan Apapun telah disampaikan langsung kepada Jurnalis faktual.net, diruang Rapat Kantor UP3 Muara Angke saat diundang untuk melakukan Klarifikasi, berberapa hari yang lalu, Senin (18/12), antara Mahad selalu Pimpinan UP.3 Muara Angke, H. Syamsudin, dengan Jurnalis faktual.net yang Menyatakan Dengan Tegas, bahwa Resto Apung Tidak Ada Pungutan Apapun dari Pihak Siapapun.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pada Kenyataannya dilapangan Sangat Berbeda, setelah ada intruksi dan Larangan yang disampaikan oleh H. Syamsudin (biasa dipanggil pak Udin), diduga Hitungan Jam setelah Besutan Paguyuban, Keluar Himbau yang beredar di group aplikasi Whatsapp Penyewa (tenant) Resto Apung yang bernama Informasi Tenant, Menyampikan Pemberitahuan 002, bahwa Informasi Mengenai Gratis Tidak Ada Biaya Tidak Benar, Tim Koordinator Bertanggungjawab Penuh.

Informasi yang didapatkan oleh faktual.net, telah disampaikan kepada pihak UP3 Muara Angke langsung kepada pimpinannya Mahad, tetapi advapenjelas singkat, kemungkinan Pungutan Tersebut dilakukan untuk membayar Arus PLN, PAM, Kebersihan dan Pengaman.

Tapi kenyataan sesuai dengan kutipan yang beredar di group WA Koordinator Paguyuban Besutan UP3 Muara Angke Bernama Informasi Tenant, ada point Pungutan yang menyebutkan untuk Kebutuhan Aset Milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga :  Ketua PWI Sulsel Zulkifli Gani Ottoh Bangun Tegaskan UKW Bukan Formalitas, Tapi Benteng Marwah Wartawan

Hingga Kamis malam (21/12), jurnalis mengalami lansung adanya pungutan yaitu Tarif Parkir yang masuk kedalam Area Parkir, masuk pukul 20:13:24 dan keluar 31:18:32 dengan biaya Rp. 10.000. Dan juga beberapa pedagang yang mengatakan bahwa masih ada tagihan yang dilakukan oleh Paguyuban seperti yang beredar di group WA, (tidak dapat ditayangkan ungkapan para pedangang menjaga privasi dan menghindari adanya intimidasi).

Dalam Pembentukan Paguyuban juga melibatkan Pemprov DKI Jakarta dan bahkan tertulis mewakili Gubernur seperti yang Dikutip dari Tulisan jawaban surat somasi kepada PT. Prima Sumber Bahari oleh Mujiono, bahwa ‘Penunjukan Koordinator Dan Pengelolaan merupakan Proses yang diselenggarakan oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam Hal ini Mewakili Gubernur DKI Jakarta’.

Kutipan ini telah dikonfirmasi kepada UP3 Muara Angke dan Sangat Terkejut dan Belum Mengetahuinya.

Harapan beberapa pedagang melalui faktual.net, Bapak Gubernur Pj.Gubernur Heru Budi Hartono, Aparat Penegak Hukum, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Turun Langsung ke Resto Apung Muara Angke untuk melakukan SIDAK dan untuk mengetahui apa yang sedang terjadi di Resto Muara Angke, Jika ada Perbuatan Melanggar Hukum terlebih Masuk Unsur Pidana Segera Diproses Hukum, untuk memberikan rasa Nyaman, Aman dan Sejuk Para Penyewa (tenant) Resto Apung, seperti semula yang dilakukan oleh PT. Prima Sumber Bahari(psb).(Zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit