Faktual.Net, Kendari, Sultra. Ketua Jaringan Demokrasi (JaDI) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sutamin Rembasa, berharap Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum di Kabupaten Konawe Selatan, khususnya pada tataran Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun penyelenggata di tingkat Ad-Hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mupun di tingkat Ad-Hoc, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), agar bersungguh-sungguh dan tidak meremehkan setiap proses tahapan Pilkada yang akan dihelat pada September 2020 tahun ini. Oleh karena itu Penyelenggara Pilkada sangat penting untuk membekali diri dengan Bimbingan Teknis (Bintek) tahapan Pilkada. Hal ini disampaikan Sutamin Rembasa, di Café Story Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), 2/3/2020.
“Salah satu persoalan mendasar yang menjadi masalah dalam penyelenggaraan Pemilu adalah lemahnya kapasitas penyelenggara di tingkat Ad-Hod, di bawah jajaran KPU dan Bawaslu. Panitia Ad-Hoc yang merasa dirinya telah berpengalaman, kadang menganggap remeh Sosialisasi dan Bintek, karena menganggap setiap Sosialisasi dan Bintek sama saja dari sebelumnya, mereka anggap sudah melewatinya pada masa lalu, nah sikap menggampangkan ini bisa menjadi problem terbenturnya penyelenggara Ad-Hoc apabila ada masalah nantinya apabila mereka tidak mau menyesuaikan diri terhadap regulasi baru,” ujar Sutamin Rembasa.
Mantan Koordinator Divisi Tehnis KPU Kabupaten Konsel ini, membagi pengalaman dengan mencotohkan isu-isu mencuat saat Hari Pelaksanaan Pemilu, dimana sering dihadapi oleh penyelenggara di tingkat Ad-Hoc, yaitu mengenai surat suara kurang di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemilih yang mencoblos di dua TPS, pelayanan kepada pemilih yang memiliki e-KTP namun tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan sejumlah masalah teknis lainnya. Menurut Sutamin Rembasa, ini tidak akan terjadi jika penyelenggara di tingkat Ad-Hoc telah tuntas mendalami Sosialisasi dan Bintek, utamanya anggota KPPS.
Guna mencegah banyak masalah yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Konsel, menurut Sutamin Rembasa ada tiga kunci yang penting diperhatikan oleh KPU maupun Bawaslu di Kabupaten Konsel, yaitu proses rekrutmen penyelenggara Ad-Hoc, pembekalan dalam bentuk Sosialisasi atau Bintek untuk peningkatan kapasitas penyelenggara, dan pengendalian yaitu kontrol dengan berbagai macam instrumentnya.
Terkait kontrol dari pihak luar penyelenggara, Sutamin Rembasa mengatakan terdapat berbagai instrumen untuk mengawasi kinerja KPU, PPK, PPS, KPPS serta Bawaslu, Panwascam, dan PPL, yaitu aktifnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang kepemiluan seperti JaDI yang telah terstruktur kelembagaannya, mulai dari pusat hingga ke daerah, maupun adanya Pemantau Pemilu lainnya, tentunya selain pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh Bawaslu Konsel sesuai tingkatannya.
Ketua JaDI Konsel ini berharap, peyelenggara Pilkada Konsel Tahun 2020, baik KPU dan Bawaslu melakukan proses pelaksanaan yang transparansi, akuntabilitas, partisisipatif, dan edukasi, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tahun ini, sehingga dapat menjamin kepercayaan publik terhadap kinerja penyelenggara.
Aktivis KNPI ini juga menambahkan, Pilkada serentak 2020 merupakan keuntungan bagi KPU guna memanfaatkan momen merebut kembali kepercayaan publik pada lembaga ini untuk menunjukkan integritasnya, setelah serangan berat akibat OTT terhadap salah satu komisionernya KPU di tingkat pusat, dan tentunya kinerja KPU sampai ke tingkat kabupaten juga merupakan pencitraan dari wajah penyelenggara secara keseluruhan.
Pihaknya pun berharap Pilkada Konsel Tahun 2020 dapat memilih Kepala Daerah yang merealisasikan kebijakan pro rakyat. Terkhusus pada masyarakat Konsel, ia menghimbau agar jangan terpengaruh apalagi terprovokasi dengan informasi menyesatkan yang memecah belah persaudaraan dan menciderai demokrasi di Kabupaten Konsel. (Del)