Faktual.net – Maluku Utara – Keluarga Besar Bapak Umar Bay akan menuntut keadilan kepada Kapolri, Kejagung, KPK, MA, Mendagri, Menpan, atas dugaan gratifikasi dan penggelapan dokumen yang di sangkakan kepada Umar Bay seorang bapak berusia 73 tahun, Ucap Maun Sangadji – Sekjen DPP M1R INDONESIA .
Perlu diketahui tuduhan tersebut, menurut kami sangatlah prematur dan tidak memenuhi unsur dan oleh karena itu kasus posisinya harus di telaah terlebih dahulu sebelum di tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kuasa Hukum Bapak Umar Bay.
Dikatakannya apa yang telah di lakukan saat ini atas nama keluarga besar, bagi kami ini adalah sebuah penghinaan dan menunjukkan adanya kesewenang-eenangan para pemangku kebijakan hukum kepada rakyatnya, untuk itu akan kami akan melawan secara hukum yang berkeadilan namun juga kita akan meminta atensi khusus dari pemegang kekuasaan tertinggi nantinya, sambung Maun Sangadji.
Sementara itu Deni Firmansyah, SH sebagai kuasa hukum korban mengatakan,penanganan kasusnya sendiri dilihat seperti menangkap teroris saja, penyidik Polda Malut menyita sertifikat dan bukti-bukti lain dilakukan tengah malam, apakah hal tersebut perlu dilakukan?
Ini bentuk intimidasi yang luar biasa kepada masyarakat kecil dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Malut menetapkan tersangka gratifikasi tanpa menilai unsur yuridis yang kuat,saya khawatir ini semua bagian dari sebuah suatu indikasi dugaan campur tangan sesama pejabat yang ada di Maluku Utara,” jelas Kuasa Hukum.
Oleh karena itu Saya menghimbau kepada para penegak hukum yang ada di Maluku Utara agar bertindak dan bersikap sesuai ketentuan jabatan yang diemban, jangan sampai ada dugaan masyarakat bahwa aparat penegak hukum kita dilihat oleh masyarakat adanya keberpihakan karena pastinya rakyat yang tidak paham akan hukum menjadi korban atas ketidakadilan.
Kami sudah mengantongi beberapa informasi dari keluarga yang mengalami dugaan pendzholiman dan itu akan kami jadikan alat bukti untuk kami sebagai pencari keadilan yang dimana kita sangat menjunjung tinggi supremasi hukum di negeri Moloku Kie Raha, tutup Maun Sangadji.
Sumber: Kuasa Hukum Korban Deni Firmansyah, SH. (Red/JS)













