Faktual.net – Palembang, Sumatera Selatan – 9 Juli 2025 – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah tiga rumah tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang pada Rabu (9/7). Penggeledahan ini terkait kasus kerjasama bangun guna serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB untuk pemanfaatan lahan di Jalan Sudirman tahun 2016-2018.

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Ketiga lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66, dan rumah tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, semuanya di Kota Palembang. Dari penggeledahan tersebut, disita satu unit mobil Pajero warna putih, serta sejumlah dokumen dan surat yang dianggap berkaitan dengan kasus korupsi Pasar Cinde.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan penggeledahan berlangsung aman dan kondusif. Informasi lebih lanjut dapat dihubungi melalui nomor telepon 0821 8243 3955 atau email kejatisumselpenkum@gmail.com. (Red/js)















