faktual.net, Jakarta – Mursani Lurah Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara menyampaikan Surat Permohonan Penggalangan Dana PMI tahun 2026 dengan lampiran Keputusan Walkot Jakut nomor e-0068 tentang panitia bulan dana PMI tahun 2026 ditujukan kepada 119 RT yang berada di Kelurahan Sukapura.
Besaran dana ditetapkan sebesar Rp.542.000(lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) tiap RT dan jika ditotal keseluruhan maka Lurah Sukapura dapat mengumpulkan dana PMI sebesar Rp.64.498.000 (enam puluh empat juta empat ratus delapan ribu rupiah).
Media online faktual.net melakukan konfirmasi informasi publik secara daring kepada Lurah Sukapura beberapa waktu lalu, ini hasil konfirmasinya;
[22/9 11.23] zultampu R15: Selamat siang Pak lurah ijin konfirmasi informasi publik, adakah penjelasan tentang keputusan Walkot No e-0068 tentang penggalangan dana PMI? Jika dibebankan ke pihak RT lalu RT ke warga, apakah demikian? Trims
[22/9 11.33] Mursani Lurah Sukapura: Selamat siang bang…
[22/9 11.40] Mursani Lurah Sukapura: Dalam rangka bulan dana PMI..di himbau utk mengumpulkan dana yg di setorkan ke rekening PMI..Ok tks
[22/9 11.44] zultampu R15: Ijin apakah pengumpulan dana tersebut dibebankan ke RW dan atau hanya RT saja atau ke 2 nya? berapakah besaran jumlahnya setiap RW maupun RT? (Apakah tertera dalam KepWalkot? ) Trims
[22/9 11.46] Mursani Lurah Sukapura: Sifatnya himbauan saja bang….
[22/9 11.47] zultampu R15: Dari siapa dan pihak mana? Berapa Rupiah besaran pengumpulan dananya di kelurahan Sukapura trims
Hingga berita ini tayang Lurah Sukapura Mursani belum memberikan penjelasan pertanyaan Dari siapa dan pihak mana? Berapa Rupiah besaran pengumpulan dananya di kelurahan Sukapura.
Sementara itu Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat (Asminra) Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara saat ini dijabat oleh Anita Permata Sari, memberikan penjelasan saat dikonfirmasi secara daring;
[22/9 09.57] zultampu R15: Pagi bun ijin konfirmasi, Keputusan Walkot nomor e-0068 tahun 2026 tentang panitia bulan dana PMI tahun 2026, apakah kontribusi partisipasi ke wilayah tingkat RT wajib dibebankan dengan angka yang telah ditentukan?, Darimanakah RT mendapatkan Dananya? Akankah diambil dari warga? Trims
[22/9 10.54] Assminra Walkot JU Anita Asminra: Selamat pagi.
[22/9 10.59] Assminra Walkot JU Anita Asminra: Bulan dana pmi adalah agenda tahunan penggalangan sumbangan sukarela dari masyarakat yang dikelola oleh PMI.
Seluruh dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat, seperti penanggulangan bencana alam, pelayanan darah, operasional ambulan serta bantuan darurat kesehatan.
[22/9 11.00] Assminra Walkot JU Anita: Penggalangan dana RT dari warga yg besarannya sukarela.
[22/9 11.07] zultampu R15: Jika sudah ditentukan jumlahnya hingga lebih 500 rb lebih apakah masih disebut sukarela? Adakah komentarnya bun? Dan pengurus RT atau ketua RT nya mengeluarkan dana pribadi atau dilibatkan warga? Apalagi menggunakan surat resmi, Komentar nya bun trims
Dan diulang kembali konfirmasi yang sama tapi hingga berita ini tayang Assminra Jakut belum memberikan penjelasan lanjutan.
[23/9 17.12] zultampu R15: Jika sudah ditentukan jumlahnya hingga lebih 500 rb lebih apakah masih disebut sukarela? Adakah komenternya bun? Dan pengurus RT atau ketua RT nya mengeluarkan dana pribadi atau dilibatkan warga? Apalagi menggunakan surat resmi, Komentarnya bun trims.
Liputan: Zulkarman











